Sambar.id Kampar || Realisasi Pemakaian Kendaraan Bermotor pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar merupakan penerimaan daerah dari hasil sewa alat berat yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan Alat Berat. Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar telah menetapkan tarif melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor dan Alat Berat Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Seperti diketahui bersama, UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar saat ini mengelola puluhan alat berat yang terdiri dari Baby Roller, Excavator Ampibi, Backho Loader, Buldozer, Excavato, Motor Grader, Vibro Roller, Three Wheel Roller, Truck Wheel Roller, Truck Crane/Trailer, dan Dump Truck.
Namun sangat disayangkan, dalam pengelolaan Retribusi Pemakaian Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar tahun 2023 masih ditemukan beberapa persoalan yang cukup signifikan. Kepala UPTD Peralatan Alat Berat diketahui tidak menyusun perjanjian sewa alat berat secara memadai, serta dalam pengendalian dan pengawasan atas Pendapatan Retribusi Sewa Alat Berat tidak memadai.
Berdasarkan data dari temuan BPK RI yang diperoleh media ini, diketahui bahwa pembayaran Retribusi Sewa Alat Berat dilakukan secara tunai langsung kepada Kepala UPTD Peralatan Alat Berat tanpa adanya tanda bukti bayar retribusi yang sah dari Bagian Keuangan UPTD Peralatan Alat Berat maupun Bendahara Penerimaan Dinas PUPR. Selain itu, juga ditemukan indikasi pengenaan tarif sewa alat berat yang tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Yang lebih mengherankan lagi, diketahui bahwa pada tahun 2023, PT. BCS telah menyewa alat berat dengan jenis excavator amphibi selama 30 hari (240 jam) dengan tarif Rp1.500.000,00/jam atau total biaya sebesar Rp. 350.000.000,00. Atas biaya sewa tersebut, PT. BCS telah membayar secara nontunai (transfer) ke rekening pribadi Kepala UPTD Peralatan Alat Berat sebanyak dua kali setor yaitu pada tanggal 17 Februari 2023 sebesar Rp200.000.000,00 dan pada tanggal 18 Maret 2023 sebesar Rp150.000.000. Namun, diketahui bahwa Kepala UPTD Peralatan Alat Berat pada tanggal 11 April 2023 hanya menyetorkan sebesar Rp. 105.000.000,00 kepada BKU Bendahara Penerimaan dan STS ke Kas Daerah.
Ketika dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut, Kepala UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar menyatakan bahwa, “Maaf pak kegiatan itu sudah dibahas oleh badan yang berkompeten dan telah ditindak lanjuti. Tks”, tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp (WA).
Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menindaklanjuti infomasi atau laporan terkait Pengelolaan Sewa Alat Berat pada UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar yang diduga kuat terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengintruksikan ABM selaku Direktur PT. BCS mentransfer biaya sewa alat berat ke rekening pribadinya. (*red/)