SAMBAR.ID, Pasuruan - Pada Kamis, 14 November 2024, pukul 14:07 WIB, sebuah status WhatsApp yang diunggah oleh Ardi Adam Priyadi menarik perhatian beberapa anggota Tim Berita Istana. Dalam status tersebut, Ardi mengunggah foto sebuah mobil dengan stiker PT Berita Istana Negara, yang saat itu tengah parkir di sebuah Indomaret di rest area Karangjuwet, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Mobil tersebut dikendarai oleh Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, bersama Khayik Irfansyah, yang berhenti untuk membeli rokok dan minuman. MINGGU 17/11/2024.
Ardi menuliskan dalam statusnya, “Buat saya mengeksekusi kalian gak butuh waktu lama, saking ae pas saya gowo anak bojo.”
Menanggapi ancaman tersebut, Warsito, selaku Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi Berita Istana, memberikan klarifikasi. Warsito menjelaskan bahwa Ardi Adam Priyadi adalah mantan anggota tim Berita Istana yang telah keluar dari media karena berselisih dengan tim Jawa Timur. Ardi sempat meminta agar tim mencabut berita terkait perselingkuhan RN dan AF, dengan alasan mereka adalah keluarganya. Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh tim redaksi, sehingga Ardi memutuskan untuk keluar dari media dan sering melontarkan ancaman serta hinaan.
“Ardi ini sering mengancam tim dengan berbagai kata kasar seperti ‘bencong’ dan menunjukkan kebencian kepada tim Berita Istana. Selama bekerja di tim, dia mengaku sebagai Pemimpin Redaksi, padahal dia hanya tim investigasi. Bahkan, banyak tulisannya hasil copy-paste, sehingga sering dikoreksi oleh redaksi,” jelas Warsito.
Warsito juga menambahkan bahwa Ardi pernah menjadi tahanan kasus narkoba, sehingga tindakannya dianggap sebagai bentuk kekecewaan dan cemburu sosial. “Dia sakit hati karena merasa tidak dihargai dan gagal mencapai posisi yang diinginkannya. Kami tidak pernah menanggapi ancaman dan ucapannya karena itu hanya menunjukkan ketidakdewasaan,” tambah Warsito.
Tim Berita Istana akhirnya memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Dalam rapat yang diadakan pada 17 November 2024, diputuskan bahwa tim akan melaporkan ancaman Ardi Adam Priyadi ke Polda Jawa Timur. Kuasa hukum akan membuat laporan resmi pada Senin, 18 November 2024, untuk melindungi nama baik tim dan media.
“Ini bukan pertama kalinya dia mengancam kami. Kami harus mengambil tindakan hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi tim kami dari ancaman serupa di masa depan,” tegas Warsito.
(Redaksi)
Sumber : Berita Istana Negara
Editor : Toni