Sambar.id.Sukabumi - Bupati Sukabumi tahun 2018 telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi No 34 tahun 2018 tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Sukabumi.
Dalam Perbup tersebut di pasal 5 ayat 1 pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan Keuangan daerah, dan pada ayat 4 huruf Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit; pada huruf (c) tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali 1. Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan perundang-undangan dan/atau 2. Ditentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan.
Dari perbup tersebut kita merasa bahwa tidak adanya hibah di kabupaten Sukabumi yang salah sasaran atau bahkan setiap tahun anggaran mendapatkan hibah, namun ada yang berbeda dengan hibah yang di gelontorkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Diduga BKPSDM Kabupaten Sukabumi menggelontorkan anggaran hibah untuk beberapa organisasi yang setiap tahun dapat anggaran dana hibah mulai dari tahun 2022 hingga 2024.
"Benar pada RUP BKPSDM Kabupaten Sukabumi menggelontorkan hibah untuk organisasi ASN," ungkap Ganjar Anugrah, Sekertaris BKPSDM saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (1/11/2024) lalu.
Ganjar menambahkan hibah tersebut dikucurkan kepada Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK Korpri) Kabupaten Sukabumi.
"Untuk lebih lanjut silahkan langsung ke pak Sekda Kabupaten Sukabumi dan kami dari BKPSDM hanya nama pemberi hibah saja bagi DPK Korpri," terangnya.
Sementara saat disinggung apakah gelontorkan anggaran hibah pada tahun 2022 sebesar : Kode RUP : 29544581.
Nama paket : belanja dan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba,sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar.
KLDI : Kab Sukabumi.
Satuan kerja : badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Tahun Anggaran : 2022.
Pagu : 983.636.500.
Kode RUP: 33321607.
Nama paket : belanja hibah.
KLDI: kab Sukabumi.
Satuan kerja : badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Penyelenggara swakelola: dengan organisasi masyarakat.
Tahun anggaran : 2023.
Pagu : 975.000.000.
Kode RUP: 36901939.
Nama paket : belanja hibah.
KLDI: kab Sukabumi.
Satuan kerja: badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Penyelenggara swakelola: badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Tahun anggaran : 2024.
Pagu : 975.000.000.
tersebut ada indikasi keuntungan pribadi, Ganjar menjawab itu tidak tahu.
Maka nya silahkan langsung pertanyakan ke pak Sekda saja, kita hanya mengeluarkan hibahnya saja untuk lebih lanjut ke DPK Korpri," pungkasnya.
( Red )