SAMBAR.ID// CILACAP - Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cilacap Edi Purwanto buka suara usai dirinya dilaporkan ke Polresta Cilacap oleh Calon Wakil Bupati Cilacap nomor urut 3 Ammy Amalia Fatma Surya.
Pasalnya, Edi sempat melontarkan ucapan lesbi yang kemudian berujung polemik saat bersitegang dengan pendukung Paslon nomor urut 3 pada debat publik kedua yang digelar KPU di Hotel Aston Inn Cilacap pada Rabu (30/10/2024) kemarin. Ucapan Edi tersebut, dinilai menimbulkan fitnah, serta diduga mencemarkan nama baik yang merugikan Cawabup Ammy.
Menurut Edi, tidak menjadi soal dirinya dilaporkan. "Bagi saya ini tidak menjadi masalah, silahkan. Ayo kita berproses disana. Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya akan menghormati hukum. Kalau nanti saya dipanggil, saya akan penuhi panggilan itu," ujar Edi saat ditemui di Gedung DPRD Cilacap, Kamis (31/10/2024).
"Intinya konsekwensi sebagai politikus ya seperti ini. Kalau memang nanti saya terbukti salah, ya saya terima apa adanya. Terus kemudian Edi dihukum, ya itu konsekwensi hukum," imbuhnya.
Kendati demikian, Edi memastikan dirinya tidak melakukan fitnah. "Apalagi menjelek-jelekkan orang tanpa bukti. Saya ngomong benar kok, apa adanya. Tapi kalau seumpama tidak benar, pembuktiannya nanti, banyak orang yang memberikan pembuktian kepada saya, bisa dilaporkan balik loh," katanya.
Sementara berkaitan dengan ucapan lesbi yang dilontarkannya, Edi mengatakan tidak menyebut nama yang telah melaporkan dirinya saat ini. "Saya tidak menyebut itu Ammy, walaupun yang viral di Medsos itu gambar ataupun video nya Ammy. Yang lebih tau itu masyarakat. Mereka sudah pada pintar," tuturnya.
Disinggung terkait hubungannya dengan Cawabup Ammy, Edi mengaku baik-baik saja, tidak ada masalah. "Secara pribadi Nggak ada masalah, cuma disini kan kita mau memilih calon pimpinan," tegasnya.
Sementara itu, salah satu Tim advokat dan pembelaan hukum pasangan Syamsul - Ammy sekaligus Ketua Advokat Kawan Syamsul Ammy (AKSI) Bambang Sri Wahono saat ditemui menyampaikan, pihaknya melaporkan politisi PPP Edi Purwanto tersebut lantaran dinilai melanggar pasal 310 KUHP yaitu dugaan pencemaran nama baik.
"Awal mula kami disodori adanya berita itu saat pengukuhan AKSI. Kemudian kami kaji bersama tim advokat berjumlah 30 orang, dan sepakat untuk melaporkan malam itu juga. Dan kami melaporkan hal ini supaya hukum ditegakkan. Bukti kita ada video dan para saksi banyak. Nanti biar Polisi yang menelusuri," ungkap Bambang.
"Tadi malam Mba Ammy sudah diperiksa karena merasa sakit hati, nelangsa (sedih), aku (Ammy) Calon Wakil Bupati. Keluarga merasa malu anaknya di omongke (dikatakan) lesbi, apalagi di depan umum. Kalau maksudnya menjatuhkan, itu lebih tidak pas, mari kita bertanding sesuai aturan saja," lanjutnya.
Bambang menilai ucapan yang dilontarkan Edi di depan umum tersebut merupakan fitnah dan dianggap tidak benar. "Kalau memang itu si Pak Edi tidak merasa bersalah, ya dibuat SP3 saja karena tidak memenuhi unsur, bahwa tidak menyebut nama, hanya menyebut lesbi wakili (wakilnya). Tapi kalau benar terbukti melakukan fitnah, proses hukumnya jangan dilambat-lambatkan," katanya.
Sedangkan terkait isu yang beredar selama ini, pengacara kondang dan ternama di Cilacap ini bersedia membuktikan bahwa hal tersebut tidaklah benar. "Saya akan buktikan kalau itu tidak benar. Mba Ammy itu punya anak, punya bojo (suami)," tegas Bambang.
Lebih lanjut, setelah upaya pelaporan yang telah dilakukan, selanjutnya pihaknya akan mengikuti proses hukum. "Setelah melapor, kami menunggu panggilan saksi. Nanti bagaimana selanjutnya, biar Polisi yang menangani," jelas Bambang.
Diketahui, Edi Purwanto yang kini berstatus Anggota DPRD Cilacap Fraksi PPP dan menjadi salah satu pengurus partai koalisi Gerindra sekaligus tim pemenangan Pasangan nomor urut 4 Awaluddin-Vicky Shu, dilaporkan ke Polresta Cilacap pada Rabu (30/10/2024) malam.
Adapun saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap, Calon Wakil Bupati Cilacap nomor urut 3 Ammy Amalia Fatma Surya ini didampingi kedua orang tua beserta sejumlah Tim Tim advokat dan pembelaan hukum pasangan Syamsul-Ammy.
Laporan tersebut diterima oleh Kanit ll Iptu Heri Iswanto dengan tanda terima surat pengaduan polisi Nomor: STTPP/420/10/2024/SPKT/Polresta Cilacap. ( Sugeng rahmat )