Sambar.id Kota Gorontalo ||Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo, hari ini menerima surat sakit atas terlapor Adhan Dambea, dimana pada hari ini penanganan laporan tersebut sudah memasuki tahap lanjut, dan pihak Bawaslu Kota Gorontalo 26/11/2024.
Melalui Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo. yang telah diregis dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang disampaikan oleh Peserta Pemilihan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan setelah melalui proses kajian pelanggaran pemilihan dengan mengundang seluruh pihak terkait untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi,"Pada Tahapan Pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 187 ayat (2) Juncto pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan, " ujar Ramdan Umar Warga Kota Selatan Kota Gorontalo.
Dalam hasil Pembahasan tersebut, menurutnya sudah melalui beberapa kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan" tandasnya.
pihaknya juga menyampaikan pada proses kajian pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi. selain mengundang terlapor, pelapor dan saksi-saksi. Bawaslu Kota Gorontalo, baiknya menggunakan keterangan ahli bahasa pada proses kajian dimaksud. Pungkasnya.
( syarief 01 )