SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin oleh Aiptu Haeruddin, Senin (11/11/2024), sekitar pukul 22.30 Wita.
Alhasil Tim Patroli berhasil mengamankan sekelompok gank motor yang kerap meresahkan warga di sekitar Jembatan Pombewe menuju Huntab Petobo, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Aiptu Haeruddin mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi Jembatan Pombewe menuju Huntab Petobo sering terjadi aksi penodongan dan pemalakan oleh beberapa kelompok genk motor.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjutnya, kelompok tersebut merupakan gabungan dari beberapa gank motor, di antaranya Gank Motor Bilts, Gank Motor Tarteks, Gank Motor Sarkodes, Gank Motor Sarkopa, Gank Motor Huntab City Pombewe, Gank Barkop, Biromaru 21, dan Gank Motor Rumah Kita 2k 21.
Masih kata Aiptu Haeruddin, kelompok tersebut diketahui sering melakukan penyerangan terhadap gank motor lain di Jalan Tombolotutu, Kota Palu, serta aksi penodongan dan pemalakan di sekitar Jembatan Pombewe pada malam hari dengan menggunakan senjata tajam.
“Tim patroli berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua golok sisir dari aluminium, satu bilah celurit, empat unit sepeda motor Honda Beat, serta menangkap empat pelaku berinisial R (16), F (18), BS (16), dan YK (21). Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku kami serahkan kepada piket Reskrim Polsek Biromaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Aksi sigap dari tim Patroli Perintis Presisi itu mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap keamanan di area tersebut semakin terjaga dan bebas dari aksi kriminal.
Sementara itu, Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulteng, Kombes Pol Richard Benson Pakpahan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menciptakan rasa aman, khususnya dalam menanggulangi aksi kriminal jalanan yang melibatkan kelompok gank motor.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kejahatan jalanan demi melindungi masyarakat dari aksi yang meresahkan seperti ini,” pungkasnya.(***)
Source : Bid Humas Polda Sulteng.