PEKANBARU || Kuasa Hukum Marsudi, Ali Akbar Siregar, SH., bersiap melakukan tuntutan balik atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan pihak Jumiah. Hal tersebut disampaikan Ali Akbar Siregar dalam konferensi Pers dengan sejumlah media, Kamis (7/11/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya mendapat informasi melalui media online, tentang keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh Jumiah dan Kuasa Hukumnya terhadap Kliennya Marsudi. Menurut mereka, Marsudi telah melakukan pelanggaran pembersihan di tanah miliknya tersebut.
"Kita telah kumpulkan bukti – bukti dan akan melakukan tuntutan balik atas penyebaran berita bohong yang dilakukan Jumiah," ujar Kuasa Hukum Marsudi, Ali Akbar Siregar pada saat Konferensi Pers, Kamis (7/11/2024).
Dalam rentetan kronologinya, Ali menggambarkan, kejadian yang dialami Marsudi, ibarat air susu dibalas air tuba, begitulah pepatahnya. Menurutnya, pihak Marsudi merasakan kekecewaan yang sangat mendalam, betapa tidak, sebab lahan yang berada di Jalan Sri Amanah, Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat tersebut merupakan milik Almarhumah istrinya yang bernama Sri Martini.
"Tahun 2001, Almarhumah istrinya Marsudi membeli lahan tersebut dari Sanijem," ujar Ali Akbar.
Ali juga membeberkan rentetan kronologi tentang siapa itu Jumiah. Berdasarkan keterangan kliennya, Jumiah merupakan istri siri dari orang tua angkat dari Sri Martini yang sudah tinggal bersama mereka sejak tahun 2009 yang lalu. Yang kemudian disinyalir tega hendak merampas lahan yang di tumpanginya, setelah ayah angkat Sri Matini Almarhum Sutarno meninggal dunia pada tahun 2020 lalu.
Lebih lanjut dijelaskan Ali berdasarkan Keterangan Marsudi, bahwa Marsudi menikah secara sah dengan Sri Martini pada tahun 2004 dan dikaruniai satu orang anak laki – laki. Ia juga menjelaskan bagaimana Marsudi mengisahkan saat ia menikahi Sri Martini, yang saat itu mempunyai orang tua angkat yang Bernama Almarhum Sutarno (Ayah) dan Almarhumah Sri Suparti (Ibu).
"Saat itu, mereka tinggal serumah di Jalan Tamtama, pada tahun 2005 Sri Suparti meninggal dunia kemudian tahun 2007 Sutarno menikah lagi dengan Jumiah, setelah Sutarno menikah lagi, Marsudi beserta istrinya di usir dari rumah dan ia mengontrak di sigungung," beber Ali mengisahkan.
Lanjut Marsudi menceritakan, tahun 2009 sutarno dan istrinya Jumiah, meminta tolong agar ia di bolehkan untuk numpang tinggal sementara di lahan yang di beli oleh Sri Martini dari Sanijem tersebut, dengan alasan rumah mereka di jalan Tamtama akan dibangun ruko.
"Meski masih sakit hati karena pernah di usir Sutarno dan Jumiah, namun Sri Martini mengizinkan saja, sebab yang lalu biarlah berlalu, " ungkap Marsudi kepada Kuasa Hukumnya.
Sri Martini meninggal dunia pada tahun 2017. Namun Marsudi tetap membiarkan Sutarno tinggal dilahannya itu, tak lama setelah itu pada tahun 2020 Sutarno meninggal dunia.
Lebih lanjut di paparkan Ali, setelah sekitar enam bulan Sutarno meninggal dunia, Jumiah pun menikah secara siri dengan Marzuki dan tetap tinggal ditanah tersebut. Namun karena merasa tidak sanggup hidup bersama Jumiah, Marzuki pun meninggalkan Jumiah, dan kini Marzuki tinggal menumpang di rumah Marsudi.
"Pada tahun 2021, mulai terlihat gelagat Jumiah hendak menguasai tanah tersebut, hal tersebut diketahui, ketika Jumiah beserta pengacaranya datang ke rumahnya, untuk mengambil surat tanah tersebut," beber Ali meneruskan keterangan Kliennya.
"Surat tanah tersebut, atas nama Sri Martini di pegang Marsudi, tentu saja ia tidak mau memberikannya, lalu Marsudi di gugat oleh Jumiah di Pengadilan, namun gugatan tersebut tidak diterima. Pada tahun 2021 juga, Marsudi pernah meminta agar Jumiah meninggalkan tanah tersebut, namun ia tetap bertahan," Jelasnya lagi.
Perseteruan yang terus terjadi, akhirnya Marsudi menempuh jalur hukum dengan menunjuk dirinya (Ali Akbar Siregar, SH) sebagai Kuasa Hukumnya. Hal ini ditempuh di tempuh kliennya, akibat gagalnya beberapa kali upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang di mediasi oleh Pihak Kelurahan.
"Selaku Kuasa Hukum, saya bergerak cepat, melakukan mediasi secara kekeluargaan, melakukan somasi, hingga melakukan pendampingan kepada Marsudi saat membuat Laporan ke Polresta Pekanbaru," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus 2024 yang lalu, Jumiah telah dilaporkan terkait menduduki lahan tanpa hak. Selain upaya hukum, Marsudi juga melakukan upaya melengkapi administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengajukan penetapan waris oleh Pengadilan Agama Pekanbaru serta membaliknamakan SHM an. Sri Martini ke namanya agar memudahkan pengurusan kedepan.
Marsudi juga mendapatkan dukungan RT, RW, serta tokoh masyarakat dan beberapa saksi yang dahulunya ikut menanam di tanah tersebut. Marsudi telah melakukan pembersihan lahan tersebut pada awal November lalu.
Dikatakan Ali, bahwa seminggu sebelum melakukan pembersihan lahan, sebagai Kuasa Hukum, ia telah melayangkan somasi agar Jumiah mengosongkan rumah semi permanen di atas tanah tersebut, namun Jumiah tetap bertahan, pembersihan tanah juga disaksikan oleh warga, tokoh Masyarakat dan anak kandung Jumiah yang tinggal disana.
Pembersihan rumah di atas tanah tersebut juga mendapat persetujuan dari Anak Kandung Jumiah, dengan kompensasi diberikan uang untuk menyewa tempat tinggal selama tiga bulan.
"Permintaan anak kandung Jumiah tersebut dipenuhi, dan dilakukanlah pembersihan, semua aktivitas berjalan lancar," tutup Ali Akbar. (A-R)