Sambar.id Sukabumi - Dihimpun dari salah satu sumber yang enggan dipublish identitasnya mengatakan kepada awak media, untuk pagu anggaran sebelum terlaksananya pekerjaan atau pembangunan, mengarsipkan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) dan kelengkapan yang telah ditandatangani untuk pemberkasan tersebut, disitu memang ada beberapa tahapan atau istilahnya 7 meja yang harus dilewati para pihak, tapi sangat disayangkan harus mengeluarkan biaya atau fee.
“Lalu setelah pembangunan itu selesai, untuk pencairan pun juga harus mengeluarkan biaya supaya proses lancar dengan nilai yang bervariatif sesuai dengan nilai kontraknya,” imbuhnya, pada Selasa (19/11/2024).
Sementara itu dari salah satu bagian staf Dinas PU, saat dikonfirmasi oleh awak media via telepon, Dian menyampaikan, “Hoax panginten Muhun, “mung bilih lepat da teu aya pungli di PU (Jangan-jangan hoax kalau gak salah hal seperti itu tidak ada pungli di PU)”.
Hal senada disampaikan oleh Sekdis PU Agus Hermawan, S.T., ” Di bagian mana yang minta uang, sepengetahuan abdi di PU tidak ada yg seperti itu, tapi hatur nuhun infonya abdi akan cek langsung ke yang bersangkutan”.
Dalam hal ini sangat menarik untuk dikembangkan, diduga menjadi syarat pungli untuk melewati proses tahap-tahap berikut yang disampaikan oleh narasumber.
“Berharap jangan sampai di setiap tahunnya ada kejadian seperti ini, sampai ada beberapa keluhan dari para pihak pelaksana untuk pengerjaan proyek tersebut, ” pungkasnya.
( Red )