Dua Advokat Palu Laporkan Oknum Legislator DPRD ke Polda Sulteng, Diduga Tilep Dana Bansos

 

Dua Pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi S.H dan Febri Dwi Tjahjadi S.H menyambangi Mapolda Sulteng  melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palu  dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng/F-IST 


SAMBAR ID. Palu, Sulteng - Adalah Dua Pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi S.H dan Febri Dwi Tjahjadi S.H menyambangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palu yang diduga dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng, Sabtu (09/11/24).


"Kami telah membuat aduan secara tertulis mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulteng yang sebelumnya duduk sebagai oknum legislator di DPRD Kota Palu kepada Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng)," kata Haryadi.


Dijelaskan Pengacara vokal ini, bahwa dirinya menerima laporan dari beberapa masyarakat di Kota Palu dan langsung turun melakukan advokasi hukum dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum legislator tersebut. 


Pihaknya mendapati beberapa barang bukti dan telah menerima kuasa dari beberapa masyarakat merupakan korban dari tindakan melawan hukum dari Oknum legislator yang dalam modus tindakannya dengan memainkan bantuan bagi masyarakat kecil. 


Adapun modusnya yakni dengan memanfaatkan kelompok usaha bersama (Kube) di tahun 2023 dan hingga 2024 pada Dinas Sosial Kota Palu.


"Bantuan bagi kelompok itu dimainkan sedemikian rupa dengan dugaan manipulasi, perekayasaan sehingga nama kelompok Kube tetap ada, namun penerimanya adalah orang lain," terang Haryadi.


Caption : Oknum Anggota DPRD Sulteng Fraksi Perindo diduga Tilep/Korupsi Bansos Masyarakat di Kota Palu/F-IST.


Lanjut mantan Jurnalis ini, selain itu bantuan bagi kelompok masyarakat tersebut, setelah diterima orang yang telah ditentukan oknum legislator tersebut, kemudian bantuan itu diambil dan dikuasai oleh oknum legislator secara melawan hukum. 


Hal itu merupakan tindakan korupsi dan harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Jangan kita bermain-main bagi bantuan masyarakat kecil lewat anggaran APBD Kota Palu yang merupakan uang rakyat. Apalagi tegas Presiden Prabowo Subianto telah instruksikan untuk melawan Korupsi di NKRI. 


"Maka kami sebagai bagian dari Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya akan mengadukan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Saya akan lawan siapa yang berani mainkan terhadap laporan dugaan korupsi," tegas Haryadi yang merupakan Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerindra. (***)

Lebih baru Lebih lama