Sambar.id Rohil - Pada Hari Ini Selasa Tanggal 05 Oktober 2024 Mengabarkan " Proyek Yang Menggunakan Dana Anggaran APBD Kabupaten Rokan Hilir Lebih Kurang 1,5 M Lebar 3 Meter Panjang 1 kilo lebih Yang ada Dijalan Darusallam RT 03 Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Saat Proses Pengerjaan nya Diduga Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Dinas PUTR .
Pada saat tim investigasi awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara masyarakat desa darusallam yang namanya enggan untuk disebutkan di publik melalui Akun Whatsapp pribadinya mengatakan " pada saat proses pekerjaan jalan tersebut,kami selaku masyarakat yang selalu melihat saat bekerja tidak pernah ada pengawas lapangan dan PPTK dari dinas .
" Makanya pihak pekerja di lapangan saat mengerjakan kurang bagus dan bahan campuran antara pasir krikil dan semen ya tidak sesuai aturan terlihat kondisi jalan tampak putih tidak nampak warna semen nya pak , ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Dan kondisi awal jalan yang bergelombang mereka tidak meratakan terlebih dahulu sehingga " kondisi jalan saat ini yang sudah dikatakan oleh pihak dinas selesai tampak bergelombang dan belum juga ada dilakukan penyiraman tir yang seperti proyek jalan jalan lain .
Dalam hal ini kami dari masyarakat setempat terkhusus bapak bupati Afrizal Sintong S.I.P,.M.si melalui dinas PUTR pemkab rokan hilir ini merasa dirugikan oleh sepihak kontraktor pelaksana di lapangan dalam proses mengerjakan nya melalui tukang, jelas sumber.
" Jika mereka tidak terima dengan penyampaian kami sebagai warga masyarakat setempat melalui penerbitan melalui Media sambar id ini, jika mereka merasa diduga tidak melakukan penyimpangan dana anggaran yang menggunakan uang negara," coba cek bila perlu bongkar agar jelas fakta dan bukti hasil yang sudah dicor jalan tersebut.
Kami atas nama warga dari masyarakat darusallam " memohon kepada bapak bupati Afrizal Sintong S.I.P,. M.si yang saat ini sedang cuti melakukan kompany dialogis kepada seluruh lapisan masyarakat wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir. setelah selesai masa cuti agar dapat memberikan teguran keras terhadap dinas yang terkait agar pihak dinas dapat bertindak.jika terbukti adanya penyimpangan dari pihak kontraktor dan PPTK juga pengawas lapangan bekerjasama, agar dapat mempertanggungjawabkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) agar tidak terulang kembali pihak kontraktor PPTK dan pengawasan lapangan yang lain tidak berani melakukan hal yang sama, imbuhnya.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: komfirmasi