Akhyani BA Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi |
Kejadian ini terjadi hanya satu tahun setelah proyek tersebut selesai dibangun pada Mei 2023 dua kali kejadian ambruknya sarana jogging track, menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengawasan dan kualitas konstruksi infrastruktur publik.
Akhyani mengungkapkan peristiwa ambruknya sarana jogging track terkait dampak tersebut yang tidak hanya menimbulkan kerugian material tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Proyek 19 Milyard Realisasi Amburadul?, Jogging Track Pagar Mentimun Dua Kali Ambruk!
“Kami meminta audit menyeluruh terhadap proyek ini untuk mengevaluasi apakah pelaksanaannya sesuai dengan standar yang diatur dalam undang-undang,” tegas Akhyani pada Sabtu (2/11/2024).
Dia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mensyaratkan agar setiap konstruksi memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Dalam undang-undang tersebut, pelaksana proyek diwajibkan memastikan mutu konstruksi yang sesuai standar teknis dan setiap kegagalan bangunan harus diusut secara tuntas.
Baca Juga: Proyek Pengaman Abrasi Pantai Pecal: Warga Keluhkan Dampak Arus Gelombang
“Pasal 59 UU Jasa Konstruksi menyatakan bahwa kegagalan bangunan akibat kesalahan perencanaan atau pelaksanaan menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat dalam proyek. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk mengusut ini agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat akan infrastruktur yang layak dan aman,” tambahnya.
Akhyani juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur standar pelayanan minimal, di mana kualitas fasilitas publik harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Dia menegaskan bahwa proyek pengaman pantai seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan ketahanan jangka panjang.
Baca Juga: Dugaan Salah Teknik pada Struktur Sarana Jogging Track Pembangunan Pengaman Pantai Segera di Audit
"Tidak bisa dibiarkan jika dalam waktu satu tahun sudah ambruk. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” ungkap Ketum Legatisi.
Beliau menghimbau pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan yang transparan terhadap masalah ini. Jika ditemukan kesalahan atau kelalaian, Akhyani menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan publik untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memantau dan menjamin proyek-proyek dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang aman, sesuai dengan amanat undang-undang. Kami mendorong keterlibatan aktif warga dalam pengawasan proyek ini dan memastikan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai solusi yang efektif,” tutupnya.
Dengan perhatian yang tinggi terhadap dasar hukum dalam setiap pembangunan, Akhyani berharap ambruknya sarana jogging track di Pagar Mentimun dapat menjadi pelajaran berharga untuk semua proyek infrastruktur di daerah ini agar memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan publik.
Sumber : Tim Investigasi