Sambar.id Kubu Raya, Kalbar – Dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Desa Permata Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, semakin menjadi perhatian serius. Aksi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan yang mendesak pemerintah beserta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas guna melindungi hutan lindung yang kian rusak.
Investigasi terbaru menunjukkan pola distribusi kayu ilegal yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk diduga adanya kerja sama dengan pemilik sawmill lokal.Penelusuran di Lapangan: Modus dan Rantai Penebangan Liar Terungkap
Dari hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan dugaan bahwa para pelaku penebangan liar bekerja sama dengan pemilik sawmill di Desa Mekarsari. Kayu yang ditebang dari kawasan hutan lindung diangkut menggunakan jalur air, memudahkan distribusi ke sawmill yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas kerusakan yang terjadi. “Kayu dari hutan lindung yang diduga berasal dari Desa Permata Jaya seharusnya dilindungi, bukan dirusak untuk kepentingan pribadi. Kami ingin pemerintah dan aparat lebih tegas menangani ini,” ujar warga tersebut.
Pernyataan DLHK dan Seruan untuk Tindakan Tegas Menanggapi dugaan aktivitas ilegal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani, menyatakan bahwa penebangan liar di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran serius yang membahayakan ekosistem dan masyarakat sekitarnya.
“Penebangan liar seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak hutan lindung yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan kita. Kami siap mendukung penuh langkah penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal ini,” tegas Adiyani kepada wartawan melalui Via Whastapp.
Ia menambahkan bahwa DLHK telah melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk memperketat pengawasan di daerah tersebut.Tantangan di Lapangan dan Upaya Penegakan Sosialisasi
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi berkala kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian hutan lindung. Namun, kesadaran sebagian masyarakat masih minim, sementara di sisi lain, lemahnya pengawasan memungkinkan aksi penebangan liar tetap terjadi. “Kami pernah melakukan inspeksi dan sosialisasi bahwa penebangan di hutan lindung itu dilarang. Tapi, tampaknya upaya kami masih perlu ditingkatkan dengan langkah tegas dan lebih intensif,” ungkap Junaidi.
Ancaman Lingkungan dan Desakan masyarakat. merusak yang semakin meluas di kawasan hutan lindung Kabupaten Kubu Raya ini sangat mengkhawatirkan, terutama dengan meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir yang membahayakan masyarakat. Hutan lindung berfungsi sebagai benteng alami yang menahan aliran air dan menjaga Marwah keseimbangan ekosistem, namun ketika hutan ini rusak, risiko lingkungan meningkat drastis. Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar pemerintah segera bertindak dengan langkah konkret untuk menekan laju perambahan hutan lindung yang marak terjadi.
“Kami butuh tindakan nyata dan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika tidak, hutan ini akan habis dalam waktu singkat, dan dampak lingkungan yang kita alami semua akan semakin parah,” ungkap seorang warga lainnya yang berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius.Harapan untuk Penindakan yang Tegas dan Terstruktur
Warga Desa Permata Jaya, didukung oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan, kini menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan kelestarian hutan lindung di wilayah mereka. Langkah-langkah penegakan hukum yang jelas, seperti pemberian sanksi terhadap para pelaku dan penutupan sawmill yang beroperasi ilegal, menjadi harapan besar masyarakat agar kerusakan hutan dapat dihentikan.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga lingkungan hidup, diharapkan kawasan hutan lindung di Kubu Raya dapat kembali terlindungi dan berperan sebagai penyangga utama ekosistem. Sementara itu, pengawasan ketat dan patroli rutin perlu dilakukan agar aktivitas ilegal ini tidak lagi terulang di masa mendatang.
Sumber : Tim Investigasi