sambar.id Bangka -Fenomena Defisit anggaran Pemkab Bangka TA 2023 yang menjadi pembicaraan di masyarakat harus di luruskan agar tidak terjadi pembusukan informasi,hal tersebut di sampaikan saudara Gustari selaku tokoh masyarakat Sungailiat Kab.Bangka saat di temui awak media di kediamannya . (Minggu,17/11/ 2024).
Dalam penjelasannya mengatakan perbincangan masalah defisit anggaran daerah ini sangat santer sekali di lingkungan masyarakat dan hal tersebut seharusnya pimpinan DPRD dan BPKAD Kab.Bangka menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat karena kalimat defisit dan SILPA mengandung makna yang saling bertentangan sehingga menimbulkan penilaian negatif bagi masyarakat dan menyudutkan mantan bupati Bangka (Mulkan) periode 2018-2023 yang saat ini maju mencalonkan diri kembali sebagai bupati kab.Bangka periode 2024 sd 2029 .
Sementara informasi yang saya dapat bahwa pada tahun 2022 terdapat SILPA Rp 150 Miliar dan pada tahun 2023 terdapat SILPA Rp.33 Miliar, serta pembahasan antara eksekutif dan legislatif tidak ada pemotongan anggaran untuk TPP ASN dan honorer pemkab bangka sampai bulan Desember 2024",jelasnya.
Saya berharap kepada DPRD dan BPKAD Bangka dapat menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa timbulnya kalimat defisit anggaran ini apakah adanya pelanggaran wewenangan *atribusi* seperti yang terjadi di DPRD Gorontalo sesuai putusan MA no 686 k/pidsus/2007 untuk APBD 2021 "tutup Gustari.
(@nsory)