SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Merasa dirugikan dengan tipu daya se-rangkaian oknum WOM Finance atas peristiwa penarikan jaminan kendaraan mobil Toyota Avanza warna kuning metalik Nopol N-1812-TT yang terjadi pada 13 November 2024 di depan Kantor WOM Finance cabang Pasuruan.
Debitur PN (39 tahun), seorang Ibu rumah tangga beralamatkan Desa Buntalan, Grati, didampingi oleh suami, Imam ketua LSM Cakra Berdaulat, Musa ketua LSM Gerah serta beberapa wartawan, melaporkan pihak PT WOM Finance cabang Kota Pasuruan ke Polres Kota Pasuruan, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (29/11/24).
Sehubungan mengalami keterlambatan pembayaran 3 kali yakni sejak bulan September, Oktober dan November 2024 disebabkan bayar kuliah anaknya dan salah satu ortunya yang sedang sakit, pada tanggal 11 November 2024 didatangi oleh collector PT. WOM Finance untuk melakukan penagihan dan PN berjanji untuk membayar keterlambatan pada tanggal 18 November 2024.
Namun, pada tanggal 13 November 2024 didatangi Kembali oleh pihak yang mengaku dari PT. WOM Finance Pasuruan, diarahkan untuk datang ke Kantor PT. WOM Finance dengan maksud untuk membuat surat perjanjian bahwa PN baru bisa melakukan pembayaran pada tanggal 25 November 2024.
"PEAN OJOK SEMOYO TANGGAL 18 BUK, SEMOYO TANGGAL 25 AE RODOK SUWE, SOALE SAMPEAN KATE NANG MALANG, WEDI ONOK OPO-OPO NDEK EMBONG" (bu jangan janji tanggal 18, janji tanggal 25 saja agak Panjang, soalnya ibu mau ke malang, takut ada apa-apa di jalan)," papar PN.
Mengetahui hal tersebut, PN mau untuk datang ke kantor PT. WOM Finance Pasuruan yang beralamat di Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5, Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Sesampainya di PT. WOM Finance Pasuruan, PN diarahkan oleh petugas PT. WOM Finance Pasuruan untuk memasuki ruangan dan kemudian diarahkan untuk menulis keterangan pada surat tersebut bawasannya ia mengalami keterlambatan dan sanggup untuk melakukan pembayaran paling lambat tanggal 25 November 2024.
Serta kemudian PN diarahkan untuk tanda tangan pada bagian kolom tanda tangan (dengan petugas PT. WOM Finance menutupi lembar bagian atas), dan setelah selesai PN diberikan tulisan surat yang asli, sedangkan pihak PT. WOM Finance Pasuruan memiliki salinannya.
Setelah menulis surat dan tanda tangan, PN bersama suami keluar kantor dan mendapati unit kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat, dan menurut penjelaskan dari tetangga PN yang kebetulan ikut hendak pergi ke Malang bahwa diperintah untuk turun dari mobil dengan maksud kendaraan tersebut akan dilakukan pengecekan.
"Pada saat saya menulis surat tersebut sebelumnya saya tidak pernah dijelaskan oleh petugas PT. WOM Finance Pasuruan jika surat yang saya tulis merupakan berita acara serah terima kendaraan. Saya baru mengetahui jika surat tersebut merupakan berita acara penyerahan kendaraan pada saat sampai di rumah," paparnya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut PN meminta penjelasan dari pihak PT. WOM Finance Pasuruan, dan penjelasannya bahwa jika ada 3 angsuran yang terbayar maka unit kendaraan akan dikembalikan kepadanya.
Pada tanggal 15 November 2024 ia datang kembali ke kantor PT. WOM Finance Pasuruan dengan maksud untuk melakukan pembayaran angsuran telah seperti yang diarahkan oleh petugas PT. WOM Finance Pasuruan. Akan tetapi, menurut penjelaskan dari PT. WOM Finance Pasuruan agar dilakukan pelunasan.
"Dengan adanya peristiwa tersebut, saya merasa ditipu dan dirugikan oleh pihak PT. WOM Finance Pasuruan. dikarenakan tidak dapat menguasai kendaraan saya kembali, kemudian saya melaporkan adanya kejadian itu di Polres Pasuruan Kota," ucapnya.
"Adapun identitas dari pihak PT. WOM Finance Pasuruan yang menerima kendaraan yakni atas nama SANDI. Maka dengan ini saya menyatakan menuntut peristiwa yang saya alami kepada Kantor Kepolisian Resort Pasuruan Kota tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh PN.
Musa juga menjelaskan bahwa tindakan pihak PT WOM Finance Pasuruan diduga melanggar hukum, baik dugaan penipuan ataupun indikasi upaya rekayasa keabsahan dokumen. Proses penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa penjelasan memadai, serta manipulasi dokumen yang tidak diketahui oleh debitur, menunjukkan adanya dugaan yang dapat memenuhi unsur tipu daya yang disengaja.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera mendalami kasus ini dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat, baik dari internal WOM Finance maupun pihak eksternal yang dilibatkan dalam proses penarikan kendaraan. Penyelidikan ini penting agar tidak ada lagi konsumen lain yang dirugikan,” tegas Musa.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip pelayanan yang diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, serta berpotensi merugikan konsumen lainnya jika tidak segera ditangani.
“Kami meminta agar Polres Pasuruan Kota melakukan pemeriksaan mendalam, mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat, dan memastikan WOM Finance bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang diderita korban,” lanjut Musa.
Dengan laporan ini, Musa berharap pihak kepolisian segera memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memulihkan hak korban, dan memberikan efek jera kepada oknum untuk mencegah kasus serupa di masa depan. (Chu)