SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 19.826,43 Gram yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kronologi penangkapan berawal dari telah tertangkap tangan Lk.N, HS dan IB oleh petugas BNN gabungan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (18/11/2024).
Konferensi Pers berlangsung di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (21/11/2024).
Upaya pengungkapan ini untuk menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita yang ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dan Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan.
Tak ketinggalan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Fachrudin, Kasi Pidum Kejati Sulteng, Kakanwil DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo Erwin Silitonga, serta berbagai tokoh agama dan masyarakat setempat.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom dalam kesempatannya menegaskan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK terkait aliran dana jika ada masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan para pelaku.
"Kita terus bersama-sama, hasil dari penangkapan ini kita akan melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan mereka," ujar Eks Kadensus 88 Anti Teror.
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho mengatakan, dalam penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, kini telah dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba di tingkat nasional, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh stakeholder dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," ujarnya.
Polda Sulawesi Tengah sendiri telah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Dalam data yang disampaikan Kapolda Sulteng, bahwa Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga tahun terakhir.
Tahun 2022 tercatat 568 kasus, dengan barang bukti sabu 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram. Pada 2023, jumlah kasus yang terungkap sedikit menurun menjadi 544 kasus, namun dengan barang bukti yang lebih besar, yaitu sabu 43.045,01 gram.
Sedangkan untuk tahun 2024, hingga saat ini telah terungkap 595 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram. Peningkatan pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Sulawesi Tengah dalam memerangi peredaran narkoba.
"Melalui keberhasilan ini, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menyelamatkan lebih dari 250.000 orang di wilayah tersebut dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Hal ini menjadi bukti komitmen dan dedikasi Polri, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat. (***)