Sambar.id Pangandaran - dalam acara bimbingan tehnik sengketa hukum dan pelanggan pemilihan tahun 2024 kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) Se-kabupaten Pangandaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Pangandaran 2024 berjalan dengan lancar 16/11/2024.
Pada kontestasi politik sering kali terjadi pelanggaran untuk mencapai kekuasaan, sementara penyelengara pemilu bertugas me-manage pemilihan.
Sebab itu, peserta maupun penyelengara pemilu tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran ( KECURANGAN)
ada beberapa tahapan pilkada pemilihan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pangandaran 2924 yang segera akan dilaksanakan.
1)Pelaksanaan kampanye
2) pemungutan suara 27 November
3) pemungutan suara 27 November -16 Desember
4) penetapan calon bupati terpilih, maksimal 5 hari pasca pencoblosan terintegrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRBK) di beri tahukan MK kepada KPU..
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih ,ada permohonan PHP: maksimal tiga hari setelah penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK.
UUD RI tahun 1945,pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan melaksanakan menurut UUD 1945.
artinya,; rakyat memiliki kedaulatan, tangung jawab,hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin secara demokrasi dalam rangka menata pemerintahan sekaligus melayani seluruh masyarakat,serta memilih calon bupati guna mengawasi proses pemerintahan republik Indonesia.
David Emman