SAMBAR ID// PASURUAN - Beredar berita di berbagai media sosial terkait dugaan Kepala Desa (Kades) Rebono yang telah memecat AL seorang RT di Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dalam mengikuti kegiatan salah satu Paslon 01 Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Dimana, AL yang menghadiri acara mayoran Paslon berujung pemecatan. Awak media SAMBAR.ID dan 2 wartawan mendatangi Kades dengan mendatangkan AL selaku RT yang dikatakan dipecat oleh Kadesnya.
Baca Juga: Oknum Wartawan dan LSM Resahkan Desa dan Sekolah?, PJS Kampar : Kembalilah ke Jalan Yang Benar!!!
Dirumah, Kades Rebono menjelaskan bahwasanya terkait tudingan pemecatan RT itu dalam berita tersebut adalah pemberhentian yang hanya bersifat sementara dan akan di berlakukan setelah usai kampanye. Senin (25/11/2024)
Sebagaimana, Kepala Desa dan perangkat harus menjaga netralitas dalam Pilihan Kepala Daerah.
Baca Juga: Pagar Betis Oknum Wartawan?, Mafia BBM Subsidi di SPBU Sulit Terbendung!
"Terkait berita itu, pihak Desa hanya memberhentikan sementara dengan cara mengambil stampel. Demi menjaga netralitas, kita sudah sepakat stampel itu kita kembalikan setelah masa hari tenang, tidak ada kampanye," ujar Kades.
Hal ini, AL selaku RT saat ditanya apakah benar apa yang dikatakan Kades telah dibenarkan. "Iya benar, hanya pemberhentian sementara," singkat AL.
Baca Juga: PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers dan Tidak Diberi Izin UKW
Hari ini sesuai janji yang merupakan masuk dalam hari tenang tidak adanya kampanye, Kades Rebono secara simbolis telah mengembalikan stempel kepada RT disaksikan Wartawan, Lembaga dan suami Bu Kades. (Saichu)