Sambar.id Kota Gorontalo || Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu ) Bertempat di kantor Bawaslu Kota Gorontalo tim verifikasi melaksanakan konferensi bersama berbagai awak media untuk menjelaskan semua pelanggaran pemilu pada menjelang pilkada di kota gorontalo, " ujar Erman selaku PLh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo.
Untuk laporan calon dr. Charles Budi Doku yang sekaligus calon wakil walikota, pihaknya mengatakan bahwa laporannya setelah proses registrasi dilanjutkan proses verifikasi bersama sama Sentra penegakan hukum terpadu ( gakkumdu ) Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) kota gorontalo, kejaksaan negeri dan pihak kepolisian resort kota sudah selesai melakukan pengkajian hingga diputuskan pelanggaran pemilu tersebut sudah memenuhi beberapa unsur dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh calon walikota Adhan Dambea tersebut sudah di plenokan, hisngga persoalan ini oleh pihak Bawaslu kota gorontalo berkasnya dilanjutkan pada tahap penyidikan, " beber Erman.
Dikesempatan lainnya, pelapor Charles Budi Doku pada hari ini juga di ambil keterangannya di SPKT polres kota gorontalo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses pelanggaran pemilu ini sengaja dikawal dikawal ketat sampai seorang Adhan Dambea masuk persidangan nanti, disamping itu pihaknya akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang menyerang pribadinya, baik itu kasus pencemaran nama baik maupun pelanggaran pemilu lainnya, " tegasnya.
Menurutnya, seperti dalam surat laporan nomor : 02/Reg/LP/PW kota/29.01/XI/2024 tersebut pihaknya sangat apresiasi atas tanggapnya pihak Gakkumdu, baik institusi kejaksaan, kepolisian, dan bossku kota gorontalo sudah memperlihatkan transparansi pengelolaan semua laporan masyaralat dalam menangani kasus ini, " pungkasnya
( syarief 01 )