Aspek Hukum Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Budi Doku Sudah Dalam Proses Gakkumdu.



Sambar.id Gorontalo - Tindakan pencemaran nama baik sering muncul pada saat menghadapi pilkada, perkembangan dan maraknya penggunaan media sosial memudahkan ditemukannya masalah terkait pencemaran, perbuatan seperti ini bisa berdampak buruk pada reputasi hingga kehidupan sosial seseorang.


Dalam laporannya kepada pihak polda dan bawaslu kota gorontalo, calon wakil walikota dr. Charles Budi Doku beberapa hari lalu memungkinkan sudah terpenuhinya seluruh proses hukum, sehingga nya peran serta pihak kepolisian serta bawaslu sangat diharapkan, terutama terhadap pengawas pilkada, " ujar Nani Machmud warga Ipilo kota Gorontalo.


Dalam keterangannya kepada awak media, pihak bawaslu kota gorontalo dalam menerima serta meregistrasi temuan dan laporan itu, dapat didampingi oleh pihak penyidik sekaligus kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, seperti yang terdapat pada pasal 19 ayat 1 dan 2 tahun 2023, jelas Nani kepada awak sambar.id, sambil berharap anggota sentra gakkumdu menjadi peserta kegiatan, " harapnya.


Dalam kesempatan lainnya, pihaknya sangat menyesalkan perilaku seorang calon walikota begitu kasarnya mengeluarkan kata kata kasar kepada Charles Budi Doku, dan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak harga diri seseorang, sehingga nya akan merugikan pihak calon wakil walikota, dr. Charles Budi Doku, " bebernya.


Terakhir kepada awak media sambar. id iapun berharap agar upaya optimalisasi serta peran penyidik pada sentra gakkumdu pilkada maupun problematika pemilihan penegakan hukum khususnya pilkada tahun 2024 di kota gorontalo, baik kepolisian, kejaksaan serta bawaslu dapat ditangani secara cepat, tepat dan transparan, " pungkasnya.

( syarief 01 )

Lebih baru Lebih lama