Dikabarkan, Pasar Bersehati itu telah diresmikan oleh Pemerintah Pusat didampingi mantan Walikota Manado Andrei Angouw, di kota manado, provinsi sulawesi utara, Sabtu, (12/08/2023), diduga dikerjakan oleh perusahan yang masuk daflar hitam (black-list, red).
Parahnya lagi, proyek tender pembangunan Pasar Bersehati itu dimenangkan oleh PT Turelotto Batu Indah (TBI), diduga dijual kepada PT Bentara Prima (BP) untuk mengerjakan yang dinilai tak sesuai kontrak kerja.
Baca Juga: Oknum Anggota Polresta Sidoarjo Nikah Siri dengan Wanita Penghibur yang Memiliki Lima Anak
Pantauan tim media, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menegaskan, proyek kontruksi berbandrol Rp 59 miliar diduga dikerjalan tak sesuai volumen telah dipertanggungjawabkan oleh PT Turelotto Batu Indah – PT Bentara Prima, sebagai pelaksana proyek.
Sangat disayangkan, bila kasus-kasus yang berpotensi korupsi di kota manado tidak diproses hukum. Indikasi korupsi pembangunan Pasar Bersehati itu terbongkar kepermukaan dari LHKP BPK-RI manado, menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan tak sesuai kontrak kerja.
Seperti dilansir anekafakta.com, bahwa kuat dugaan, volume yang tak sesuai kontrak diperkirakan mencapai Rp701.952.616.33. Kekurangan volume dimaksud, struktur baja, pasangan dinding, pekerjaan beton dan pengecetan.
Baca Juga: Calon Penumpan Lion Air Kecewa Oke Tour Travel Jual Tiket Palsu Tanggung Jawab Siapa
Terkait dugaan korupsi pekerjaan Pasar Bersehati, Ketua LSM Badan Antikorupsi, Kolusi, Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek, mengatakan meski pekerjaan konstrulsi kekurangan volume sudah ditangani namun tidak serta merta menghapus unsur pidana korupsi-nya.
"Meskipun sudah ditangani, namun indikasi korupsinya sudah ada. Ada perbedaan mencolok antara denda keterlambatan pekerjaan dengan kekurangan volume pekerjaan. Kalau denda keterlambatan menyangkut administrasi, tetapi kalau kekurangan volume, disitu sudah ada unsur perbuatan melawan hukum," urai Ketua BAKKIN Sulut ini.
Menurutnya, patut diduga kekurangan volume yang dikerjakan kontraktor pelaksana supaya meraup keuntungan besar. Calvin menututkan, upaya mengembalikan kerugian negara tak mengubah kondisi fisik bangunan yang terlanjur dibangun. "Tetap saja ada bagian-bagian bangunan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak," tutur Calvin.
Baca Juga: Icon Ternama : Taman Remaja Kota Bengkulu Terbengkalai
Anehnya, perusahan yang mengerjakan proyek di Pasar Bersehati itu, belakangan baru diketahui ternyata perusahaannya telah diblack-list (daftar hitam) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"PT Turelotto Batu Indah (TBI) terinformasi diblack-list lewat website Inaproc, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Calvin.
PT TBI masuk daftar black-list oleh Kementerian PUPR Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat dengan Nomor SK Penetapan: HK 0102-cb12.4/50.2023 Tahun 2023, dengan alasan melanggar Perkap LKPP Nomor 4 tahun 2021 Lampiran II Angka 3.1 huruf 'g' yang menyatakan:
"Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang dan Jasa."
Baca Juga: Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi
Ketua LSM BAKKIN Sulut ini menduga, PT TBI memperoleh karpet merah petinggi parpol penguasa sehingga boleh mendapatkan proyek-proyek banderol besar.
Tersiar selentingan kabar bahwa PT TBI menjual penglolaan proyek Pasar Bersehati ke PT Bentara Prima (BP), yang disebut-sebut manajemennya diduga dikendalikan oleh Harry Mundung.
Indikasi jual beli proyek negara itu terungkap dalam laporan BPK-RI yang menyebut, pekerjaan Pembangunan Pasar Bersehati dilaksanakan oleh penyedia PT TBI-PT BP sesuai Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor.D03/PURP/CK-08.2.01.02/012/SP/1/2022 tanggal 18 Januari 2022 senilai Rp59.879.055.000.
(arthur mumu)