Advokat senior ; Sudirman Jabir, S.H., M.H., |
"Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo harusnya dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo dan oleh karena itu KPU harus mengacu pada PKPU No. 15 tahun 2024 pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Bukannya mengacu pada PKPU No.8 Tahun 2024 Pasal 133 Ayat Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota karena saat ini tahapan Pencalonan sudah lewat," ungkap Dirman pada media ini.
Advokat Sudirman yang akrab disapa Bang Dirman ini menyarankan agar Bawaslu Kota Palopo melaporkan KPU Kota Palopo ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
"Untuk menguji apakah keputusan KPU Kota Palopo yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan regulasi atau menyimpang dari regulasi yang ada saat ini, sehingga untuk menguji hal tersebut sebaiknya Bawaslu Kota Palopo melaporkan KPU Palopo ke DKPP RI apalagi dalam internal KPU Kota Palopo sendiri terjadi perbedaan pendapat antara komisioner KPU Kota Palopo ada komisioner yang mendukung Rekomendasi Bawaslu tersebut itu dilaksanakan dan ada juga Komisioner KPU Kota Palopo mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu kota ke Palopo," tutupnya.
(Tim)
By ; editor/red