Adhan Dambea Tidak Hadir Dalam Panggilan Bawaslu Kota Gorontalo Terkait Laporan Charles Budi Doku.



Sambar.id Kota Gorontalo || Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu ) Kota Gorontalo telah memanggil terlapor salah satu calon walikota gorontalo pada pilkada tahun 2024, Adhan Dambea beserta para saksi terkait dugaan pelanggaran berupa pencemaran nama baik pada setiap terlapor melakukan kampanye diberbagai lokasi.


Dalam surat laporan nomor : 02/Reg/LP/PW kota/29.01/XI/2024 tersebut yang dijadwalkan pemanggilannya pada hari senin tanggal 2024 yang sudah di tanda tangani oleh ketua Bawaslu kota Gorontalo, Syukrin Saleh Taib menjelaskan bahwa yang hadir saat pemanggilan klarifikasi hanya pihak pelapor, Charles Budi Doku, sementara terlapor Adhan Dambea tidak ada keterangan resmi atas tidak hadirnya.


Adapun pemanggilan pihak bawaslu tersebut antara terlapor dan pelapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, namun pada hari ini semua orang yang terkait dipanggil, mulai dari saksi, pelapor dan terlapor sehingga pihak Adhan Dambea diminta klarifikasi karena calon walikota tersebut sebagai terlapor, " jelas tim klarifikasi.


Disamping itu kedatangan Charles Budi Doku yang didampingi kuasa hukumnya atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon walikota Adhan Dambea saat berkampanye, dimana Adhan Dambea diduga sering melontarkan perkataan tidak baik maupun berbagai fitnah serta ujaran kebencian yang tentunya dapat menyerang pribadi calon wakil walikota nomor urut 4.


Dengan demikian untuk proses pembuktian akan. dilakukan pengkajian dari hasil klarifikasi tersebut, sembari menyampaikan tahapan selanjutnya pihak bawaslu bersama dengan Gakkumdu akan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pembuktian atas laporan tersebut.


Untuk pembuktian itu bukan hanya kewenangan Bawaslu, karena kalau sudah naik ke penyidikan itu sudah ranahnya bukan lagi di Bawaslu, tapi di kepolisian dan kejaksaan, dalam undang undang pemilu kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dalam satu pasal pemilu memenuhi pembuktian tersebut maka bisa didiskualifikasi sebagai calon pada pilkada 2024. 

( syarief 01 )

Lebih baru Lebih lama