Sambar.id Gorontalo || Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu ) Kota Gorontalo telah memanggil kembali sebanyak dua kali terlapor salah satu calon walikota gorontalo pada pilkada tahun 2024, Adhan Dambea beserta para saksi terkait dugaan pelanggaran berupa pencemaran nama baik maupun penghinaan.
Sentra penegakan hukum terpadu ( gakkumdu ) Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) kota gorontalo masih akan terus melakukan penelusuran dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh calon walikota Adhan Dambea, namun hari ini yang bersangkutan tidak hadir, pihak bawaslu sangat mengharapkan agar supaya kooperatif.
Pihak gakkumdu sudah minta keterangan pihak pelapor saksi korban, maupun koordinator divisi penanganan pelanggaran bawaslu kota gorontalo sepertinya dua kali melayangkan tidak pernah mematuhi undangan bawaslu, sehingga akan dilayangkan lagi pemanggilan ketiga.
Seperti dalam surat laporan nomor : 02/Reg/LP/PW kota/29.01/XI/2024 tersebut yang dijadwalkan pemanggilannya pada hari senin tanggal 2024 yang sudah di tanda tangani oleh ketua Bawaslu kota Gorontalo, Syukrin Saleh Taib menjelaskan bahwa yang hadir saat pemanggilan klarifikasi hanya pihak pelapor, Charles Budi Doku.
Adapun pemanggilan pihak bawaslu tersebut antara terlapor dan pelapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, namun pada hari ini semua orang yang terkait dipanggil, mulai dari saksi, pelapor dan terlapor sehingga pihak Adhan Dambea diminta klarifikasi karena calon walikota tersebut sebagai terlapor.
Disamping itu kedatangan Charles Budi Doku yang didampingi kuasa hukumnya serta para saksi yang menyertai Charles Budi Doku masing masing Rizal Datau dan Abdul Latief Yunus dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon walikota Adhan Dambea saat berkampanye.
Dengan demikian untuk proses pembuktian akan. dilakukan pengkajian dari hasil klarifikasi tersebut, sembari menyampaikan tahapan selanjutnya pihak bawaslu bersama dengan Gakkumdu akan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pembuktian atas laporan tersebut.
Untuk pembuktian itu bukan hanya kewenangan Bawaslu, karena kalau sudah naik ke penyidikan itu sudah ranahnya bukan lagi di Bawaslu, tapi di kepolisian dan kejaksaan, dalam undang undang pemilu kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dalam satu pasal pemilu memenuhi pembuktian maka terlapor akan dipanggil secara paksa, sesuai undang undang pemilu.
( syarief 01 )