Unit Reskrim Polsek Pusakanagara Berhasil Membekuk Pelaku Penganiayaan Dengan Menggunakan Sajam


Unit Reskirm Polsek Pusakanagara berhasil membekuk GG pelaku penganiayaan.


Sambar.id, SUBANG, JABAR -
Pelaku penganiayaan berinisial GG (18) warga Rancadaka Kecamatan Pusakanagara akhirnya berhasil dibekuk Tim Unit  Reskirm Polsek Pusakanagara, GG ditangkap dan diamankan karena diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).


Menurut Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr.R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA,  penganiayaan dengan menggunakan Sajam tersebut terjadi pada Sabtu (19/10/2024) dini hari  sekitar pukul 03.00 Wib di depan sebuah warung Dusun Kalentambo I Rt 13/01 Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.

Korban AP (18) warga Kalentambo saat itu sedang nongkrong di warung milik sdr.Soleh tiba tiba didatangi Pelaku GG bersama dengan lima temannya dengan menggunakan sepeda motor, Ketika Korban di Panggil Pelaku untuk mendekat tidak menunggu lama pelaku yang saat itu memegang celurit membacokannya ke korban hingga terjadi perkelahian antara Pelaku dengan korban.


"Akibat kejadian tersebut  korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri dan punggung, sehingga korban sempat mendapatkan penanganan medis di UPTD Puskesmas Pusakanagara," ucap Kapolsek.


Setelah dilakukan penangkapan, GG  langsung diamankan Unit Reskirm, yang selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku, selain mengamankan Pelaku unit Reskirm juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit. (*)
Lebih baru Lebih lama