Unit Reskrim Polsek Binong Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pencurian Laptop Disekolah


Unit Reskrim Polsek Binong bekuk pelaku pencurian di Sekolah.


Sambar.id, SUBANG, JABAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Binong,
Polres Subang pada hari Sabtu (13/10)  berhasil membekuk pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri Sangkuriang Jln Tarum Timur Desa Cicadas, Kecamatan Binong dengan tersangka berinisial ADT (19 Tahun), RS (19 Tahun) dan DN (37 Tahun).


Tidak hanya itu  jajaran Unit Reskrim Polsek Binong juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit Laptop.

Kapolres Subang Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Binong Iptu Asep Musa Dinata, S.Ip, M.M, mengatakan bahwa penyebaran kasus tersebut berawal dari laporan Kepala Sekolah SDN Sangkuriang Anis Emaningsih yang kehilangan 11 unit barang elektronik jenis laptop. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan keterangan dari para Saksi.

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dan fakta bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut mengarah kepada 3 para pelaku," ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, dalam aksinya ke 3 pelaku mempunyai peran yang berbeda, adapun peran pelaku berinisial ADT dan RS melakukan aksi dengan cara  memanjat keatap genteng bangunan sekolah lalu mecopot genteng dan menjebol atap GRC langit-langit.

Selanjutnya kedua orang pelaku tersebut turun masuk kedalam ruang guru dengan  menggunakan kain taplak meja. Setelah berada diruang guru para pelaku masuk keruangan Operator dan berhasil membawa 11 Laptop (Bantuan dari Propinsi Jabar bersumber dari DAK untuk Pendidikan).

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang hasil curian tersebut diserahkan kepada DN untuk di Flash atau diresset," ungkap Kapolsek

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan  bagi pelaku yang turut serta dalam aksi tersebut bisa  terjerat Pasal 56 KUHP. (*)
Lebih baru Lebih lama