Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Dengan Bukti Baru(NOVUM)

 



Sambar.id Medan ||Kuasa hukum Kennedy Manurung sudah memberikan semua alat bukti baru (novum), dan diserahkan Kepada Hakim agar peninjauan kembali (PK) disegerakan di pengadilan Kota Medan. Seperti bukti surat keterangan kematian pelapor pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, A/n Alfonso Hutapea, dan surat kematian penerima kuasa Irwan Junaidi SE, dari Lurah Sitirejo 3 Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

 Berikutnya sebagai bukti bangunan ruko terlantar yang sudah puluhan tahun acuannya perihal UU Agraria Tentang menguasai tanah yang terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan saya di lokasi ruko, baik di Kantor Polisi dan Kejaksaan, tambahnya. Kemudian dalam persidangan mereka juga tidak bisa dihadirkan oleh Penegak Hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk didengar kesaksiannya. 


 Senin depan sudah ke 5 kali sidang peninjauan kembali (PK) ini berlangsung, mohon doakan saya agar kebenaran terungkap, tuturnya Kennedy kepada awak media (Sabtu, 5 Okt 2024). 


(Oleh Hamonangan Hutapea)

Lebih baru Lebih lama