Tim Advokasi Hukum Apresiasi Putusan Kemendagri Ingatkan Doni Swabuana Tak Gunakan Wewenang Pejabat Sekda Lebong





Sambar.id Bengkulu Lebong || Tim advokasi hukum Kopli Ansori -Roi yana yang berjumlah 7 advokat mengapresiasi Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menganulir penunjukkan dan pelantikan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Plt Gubernur Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.


Pesan itu disampaikan melalui jumpa pers di Sekretariat Pemenangan Kopli Ansori -Roi yana di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Rabu (9/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.


Hadir dalam jumpa pers itu Melky Agustian SH, Reko Hernando SH, dan Eko Prabowono SH mewakili advokat lainnya Agustam Rachman SH,. MAPS, Aprinaldi SH, Syamsul Ariffin SH, dan Helmi Suanda SH.


Dalam keterangannya, Reko Hernando menjelaskan, bahwa keputusan Surat Kemdagri RI nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu tertanggal 8 Oktober 2024, nyatanya menjawab laporan resmi pihaknya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong pada tanggal 7 Oktober 2024.


"Berdasarkan surat Mendagri kepada Plt Gubernur Bengkulu perihal penjelasan terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, pada poin 2 huruf b terbukti melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," jelas Reko dalam jumpa pers, Rabu (9/10) malam.


Menurut Reko, seyogianya mutasi oleh Kepala Daerah yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon wajib mendapatkan izin Kemendagri. Artinya, pihaknya menyesalkan penunjukkan dan pelantikan Doni Swabuana bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Disisi lain, pihaknya mengingatkan pasca keluarnya surat Mendagri tersebut, Doni Swabuana yang mengatasnamakan Penjabat Sekda Lebong dan menimbulkan anggaran biaya adalah perbuatan merugikan keuangan negara atau korupsi.


Kemudian, seluruh tindakan Doni Swabuana yang mengatasnamakan Penjabat Sekda Lebong tidak sah dan batal demi hukum. 


"Lalu, seluruh perintah lisan maupun tertulis Doni Swabuana yang mengatasnamakan Penjabat Sekda Lebong harus diabaikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong," tegas Reko.


Sementara itu, Melky Agustian menambahkan, pihaknya juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong bersikap netral jelang Pilkada Lebong. 


Teranyar, pihaknya telah melaporkan secara resmi Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah dan Plt Bupati Lebong Fahrurozi ke Bawaslu Kabupaten Lebong terkait pelantikan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekda Lebong.


Penunjukkan itu disinyalir membawa misi memenangkan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong. Buktinya, beredar video tiktok pencetakan baliho rohidin yang ditempatkan di kediaman Doni di Kabupaten Lebong. Bahkan, Doni kerap tertangkap layar bersama salah satu kandidat di daerah itu.


"Kami meminta Bawaslu Kabupaten Lebong memproses tindak pidana Pilkada sebagaimana Pasal 71 ayat (2) dan Ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada terkait Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Doni Swabuana yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Bengkulu dan dilantik oleh Plt Bupati Lebong," tutup Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong ini. ( SJ )

Lebih baru Lebih lama