Teganya Seorang Anak Melaporkan Ayah Kandung Sendiri Ke Polisi.




Sambar.id Sukabumi - Sungguh kejadian yang sangat di sayangkan seorang anak melaporkan ayah kandungnya untuk dipenjarakan.ini terjadi pada salah seorang ayah berinisial SP yang sekarang lagi menjalani masa tahanan 20 hari ke depan dari mulai kemaren.


Pantauan awak media saat konfirmasi ke keluarga terlapor bahwa asal muasalnya dari perceraian antara ibu dan ayahnya.dan menurut pelapor dari semenjak cerai bahwa ayahnya disebutkan menelantarkan dan tidak pernah memberi atau menafkahi anaknya,padahal yang sebenarnya bukan seperti itu,karena seorang ayah akan tetap memikirkan dan menyayangi anaknya.maka dengan sedikit penghasilan seorang ayah berusaha membagi hasil demi anaknya.tapi apapun pengorbanan ayahnya selalu di tolak karena dianggap kecil dan tidak cukup oleh ibunya.dan fasilitas rumah juga kendaraan mobil pun itu tak di bawa atau di jual oleh ayahnya.tutur keluarga terlapor.( 18/10/2024 )


Masih menurut keluarga terlapor bahwa apapun pemberian dari ayahnya Dimata ibunya selalu tidak berarti,bahkan bila ayahnya ngasih untuk anak itu nyampe pernah dibalikin lagi.tuturnya.



Sekarang anaknya udah dewasa dan bekerja disalah satu rumah sakit swasta di kab Sukabumi,dan pantauan awak media belum bisa ketemu menjumpai anaknya.mungkin dilain waktu awak media akan konfirmasi ke anaknya yang bekerja di rumah sakit swasta tersebut yang beralamat di Cibadak kab Sukabumi.


penjara akan penuh bila banyak ayah yang diproses hukum karena menelantarkan atau tidak menafkahi anak.


Merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.


Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial.


( Tim )

Lebih baru Lebih lama