Tangani Kasus Serobot Tanah Milik Ferry Tansil, Ini Pinta Kuasa Hukum ke Pengadilan

Caption : Tim Kuasa hukum Ferry Tansil, menggelar konferensi pers di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Pada Selasa (22/10/2024)/F-Ibra Sambar Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Tim Kuasa hukum Ferry Tansil, menggelar konferensi pers di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Pada Selasa (22/10/2024) terkait laporan polisi (LP) yang ditujukan kepada kliennya atas dugaan penyerobotan tanah.


Olehnya Jefrisman S.H selaku kuasa hukum menerangkan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 167 KUHP dengan menyebutkan lokasi yang disengketakan berada di Jalan Cik Ditiro Nomor 3, Palu.


Dia mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diklaim oleh penyerobot tanah yang sebelumnya dikelilingi pagar seng yang telah ada selama bertahun-tahun. 


Namun, pada tahun lalu, pelapor Syafrudin, mengganti pagar tersebut dengan pagar tembok dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya.


"Tanpa melihat sertifikat yang dimiliki Pak Ferry, yang kemudian dia mengklaim kepemilikannya dan membangun pagar tembok di lokasi tersebut. Jadi, sebenarnya siapa yang menyerobot lahan ini, Pak Ferry atau Pak Syafrudin" ujarnya.


Jefri menambahkan bahwa kliennya masih memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Lebih jauh, ia menungkapkan kecurigaannya akan adanya mafia tanah dan mafia peradilan, mengingat perkara ini telah berlangsung lebih dari 30 tahun dengan berbagai laporan dan gugatan.


"Kami menunggu saksi dari Badan Pertanahan Nasional dan saksi ahli, sementara sidang sudah dua kali ditunda," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (22/10/2024) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu usai persidangan.


Dikesempatan yang sama, Moh. Rafiq S.Hi yang juga kuasa hukum Ferry Tansil menambahkan bahwa penundaan sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dicermati masyarakat agar tidak terjadi misskomunkasi alias kesalahpahaman mengenai status Ferry sebagai terdakwa. 


Dari Kanan Jefrisman S.H (Kemeja Biru), Tengah Moh Rafiq S.Hi dan Paling Kiri Klien Ferry Tansil (Kemeja Merah).


Taufiq menegaskan bahwa kliennya Ferry Tansil memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada 8 November 1994 silam, yang diperoleh melalui prosedur lelang resmi.


"Sertifikat yang dimiliki klien kami ini dianggap cacat hukum, jadi itu persoalannya, jadi saat ini ada dua sertifikat yang muncul," beber Moh Rafiq lagi.


"Syafrudin mengakui bahwa Dia memiliki lahan tersebut saat membelinya melalui notariis lahan tersebut masih dalam sengketa," ujarnya menambahkan.


Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap penting dengan penjadwalan ulang sidang pada hari Selasa depan.


"Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya dari persoalan yang sedang terjadi sekarang," tutup Moh.Rafiq sembari meminta awak media mengawal kasus tersebut.(**/Red).

Lebih baru Lebih lama