SPBU di Ketapang Izinkan Pembelian BBM Bersubsidi dengan Jerigen

SPBU 64.788.018 yang berlokasi di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang
Sambar.id, Ketapang, Kalbar –
SPBU 64.788.018 yang berlokasi di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga melanggar aturan dengan mengizinkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen, yang diduga untuk diperjualbelikan kembali. 


Pembelian dalam jumlah besar tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur bahwa BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial.


Pengakuan Pembeli


Seorang pembeli mengaku mendapatkan izin untuk membeli BBM dalam jumlah besar melalui surat rekomendasi (Rekom) yang dikeluarkan oleh kantor desa setempat dengan masa berlaku 3 bulan yang harus diperpanjang. 

Baca Juga: Diduga SPBU Sungai Jawi Jual BBM Secara Ilegal

"Kami sudah diberi surat rekom dari kantor desa untuk membeli BBM sesuai yang ditentukan dalam rekomendasi yang berlaku selama 3 bulan serta dikenakan biaya , dan saya punya empat surat rekom untuk SPBU yang berbeda,” ungkap salah satu pembeli yang tidak ingin disebutkan namanya. 


Menurutnya, setiap rekomendasi memberikan izin pembelian hingga satu drum berisi 200 liter BBM dengan harga Rp10.000 per liter.


Pembelian Hingga Larut Malam


Pembeli tersebut mengungkapkan bahwa BBM sering kali habis di SPBU tertentu hingga dini hari, sehingga ia harus menunggu giliran untuk mendapatkan BBM. 


"Kami menunggu karena di beberapa SPBU jenis Pertalite sudah habis jam 1 dini hari," tambahnya.


Diduga Menyalahi Aturan


Praktik ini menuai sorotan karena bertentangan dengan peraturan distribusi BBM bersubsidi, yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum dan bukan untuk diperjualbelikan.


Berdasarkan Pasal 53 UU Migas, distribusi BBM bersubsidi harus sesuai dengan izin yang berlaku, dan setiap pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana atau denda.


Pemeriksaan Lebih Lanjut


Kasus ini menarik perhatian pihak berwenang karena adanya dugaan penyalahgunaan izin distribusi BBM bersubsidi. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU terkait dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar, pihak terkait bisa menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Yuli)

Lebih baru Lebih lama