Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk
Sambar.id, Jakarta - Sidang lanjutan Kasus korupsi PT. Timah dengan terdakwa suami artis Sandra Dewi (Harvey Moeis), Kini Jaksa Penuntut Umum kembali hadirkan wartawan sambar id menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2024).


Kali ini memberikan kesaksian dengan Terdakwa General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan pemilik manfaat atau investor PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan.

Berita Terkait: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi

Salah satunya wartawan sambar.id dan Mantan Kepala Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah Tbk, Musda Anshory kembali menjadi saksi, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali gelar sidang korupsi timah.


Dalam persidangan Hakim Ketua Eko Ariyanto cecar pertanyaan kepada Wartawan sambar.id atau eks Kepala Bidang (Kabid) Pengangkutan PT Timah di smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) Musda Anshori terkait sosok Adam Marcos.

Baca Juga: Sinjai Devisit, Kopel Minta Aliran APBD TA 2023 di Audit

Sementara diketahui, Adam Marcos merupakan staf General Affair PT Refined Bangka Belitung (RBT). ia juga dikenal sebagai kaki tangan terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.


Marcos pernah diperintahkan untuk memberikan cek kosong tanpa nominal untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT Timah.

Baca Juga: Peti Rembang Tetap Beroprasi, Diduga Oknum Polisi Jadi Pagar Betis

“Apa saudara kenal dengan Adam Marcos?” tanya Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, (14/10/2024)


“Kenal, Yang Mulia. Perwakilan PT RBT,” jawabnya.

Baca Juga: Ramli Resmi Layangkan Somasi, Dirut Perusda Kolaka Bungkam

Musda kemudian menjelaskan, Marcos merupakan perorangan yang mengepul bijih timah dari penambang masyarakat. Selain itu, Marcos juga melakukan pembayaran dari PT Timah ke para kolektor bijih timah.


Musda mengungkap, Marcos disebut juga berhubungan erat dengan CV Karya Mandiri yang terafiliasi dengan PT RBT.

Baca Juga: Kasus Korupsi 300 Triliun!, PT Timah Akan Melakukan PHK Massal?

“Setahu saya, CV yang terafiliasi dengan RBT, CV Karya Mandiri dan Adam Marcos (perorangan),” jelasnya. (*/ril)

Lebih baru Lebih lama