SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Memasuki sidang yang ke 10 kali, kasus sengketa merek dagang bantal Harvest di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan dengan menghadirkan saksi ahli HAKI, Augustiawan Muhammad, S.H., M.H. Sidang yang dimulai dipimpin oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari,SH.,MH.
Turut hadir, pengacara terdakwa Sahlan , jaksa penuntut umum (JPU) Dias Tasya Ulima, Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Bugul Kidul. Rabu pukul 13.40 WIB (23/10/24)
Diketahui, kasus Bantal Harvest dilaporkan oleh Fajar Yuristanto pemilik Harvestluxury melawan pelaku UMKM Bantal Harvest Kabupaten Pasuruan Deby Afandi. Sama sama sudah terdaftar di HAKI hanya saja Fajar merasa lebih berhak karena mereka Harvestluxury tidak pernah ditolak.
Sedangkan Deby Afandi meskipun telah menggunakan bertahun lebih dulu yakni dan mengajukan tapi pernah ditolak, berbekal ijin pemilik merek Andrie Wongso dia menjual dengan merek Harvest sampai dialih milikkan ke dirinya secara sah.
Saksi ahli Augustiawan Muhammad, yang hadir dari Jakarta, diminta memberikan kesaksiannya terkait peralihan kepemilikan merek dagang Harvest. Peralihan kepemilikan merek dari Andri Wongso kepada Deby Afandi dan istrinya, Daris Nurfadilah, terjadi pada 24 September 2024, sebelum laporan diajukan ke pengadilan oleh Fajar Yuristanto.
Saksi ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, atau kombinasi lain yang dapat didaftarkan secara sah di Kementerian Hukum dan HAM.
Sidang sempat memanas ketika pengacara terdakwa, Sahlan Azwar, mengajukan keberatan terhadap JPU Diaz Tasya Ullima yang sedikit memojokkan Saksi Ahli dan pada akhirnya harus maju kedepan untuk memperlihatkan bukti-bukti kemiripan antara merek Harvest milik Deby Afandi dan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto.
Bukti berupa gambar dan logo yang ditunjukkan di pengadilan terutama terkait legalitas pendaftaran merek yang dianggap saling tumpang tindih. Pengacara Zulfi Syatria juga sempat mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan JPU Diaz Tasya Ullima, meminta agar saksi ahli meneliti lebih lanjut.
Pengacara terdakwa Sahlan Azwar diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli HAKI. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya mafia merek yang terlibat dalam kasus ini.
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa pendaftaran merek Harvest Luxury milik Fajar Yuristanto telah dilakukan sejak 9 Mei 2022 dan berlaku hingga 9 Mei 2032.
Namun, terdakwa Deby Afandi yang telah menggunakan merek Harvest sejak 2019 karena tidak mengetahui prosedur hukum yang berlaku akhirnya kecolongan, Fajar Yuristanto menemukan celah ini, dia mendaftarkan Harvest Luxury, diterima. 2 hari sesudah sah menerima langsung melaporkan Harvest Milik Deby Afandi.
Deby Afandi memiliki hak merek Harvest sesudah membeli dari pihak Andrie Wongso. Proses alih merek dilakukan dihadapan notaris H.Mahhadi,SH.,MM.,M.Kn, di kantor Notariat Mahadi di Jakarta. Dengan Peralihan ini maka secara sah kepemilikan Harvest telah beralih kepada Saudara Deby Afandi yang Berlaku sejak 2005 sampai Tahun 2025.
Hakim Anggota di menit terakhir Sempat menanyakan Keterangan kepada saksi Ahli tentang Indikator aturan khusus masalah internal sesuai S.O.P dengan alur Regrestrasi Kemenkum HAM juga terkait Pendaftaran Merek.
Bagi Zulfi Syatria, PH Lawyer Harvest tim Sahlan, Apa yang disampaikan saksi ahli diduga. "Apa yang sudah disampaikan saksi ahli sudah kita duga. Dia tidak akan bersaksi jauh dari apa yang disampaikannya di BAP. Semua yang disampaikan normatif dan bertahan." Ujar.nya.
Menurut Zulfi bisa menggiring ke dua fakta penting bahwa Harvestluxury dan Harvest itu berbeda. Tidak mungkin DJKI melanggar UU No 20 Th 2016 Pasal 21 dengan sama-sama menerima pendaftaran merek yang mengandung persamaan pada pokoknya. Hal itu ditegaskan lagi oleh Saksi Ahli menjawab pertanyaan hakim anggota di depan. Dan, Penggabungan kata tanpa spasi menyebabkan adanya daya pembeda.
Sidang ditutup pada pukul 15.53 WIB oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari, yang menjadwalkan persidangan lanjutan pada 30 Oktober 2024. Sidang mendatang akan menghadirkan saksi ahli berikutnya, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., (Ichu)