Sambar.Id Gorontalo || Hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika terasa lebih berat dibanding hukuman penjara, karena kehilangan kebebasan untuk menggunakan narkotika dalam proses penyembuhan sakit adiksi dan gangguan kejiwaan (14/10/2024)
Rehabilitasi atas putusan hakim adalah bentuk pemaksaan untuk menjalani rehabilitasi agar sembuh dan pulih seperti sedia kala, dimana penyalah guna harus merubah perilaku ketergantungan narkotika menjadi perilaku sehat, sekaligus bentuk pengekangan kebebasan.
Ahli Hukum Narkotika Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. menjelaskan bahwa di Indonesia belum pernah dilakukan penelitian tentang mana yang lebih effektif dan effesien antara hukuman penjara dan hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Karena sebagian besar penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, meskipun ada sebagian kecil yang dijatuhi hukuman rehabilitasi. Kebijakan hukum negara adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi bukan memenjarakan, " bebernya.
Rehabilitasi adalah bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang berlaku secara internasional, termasuk berlaku di Indonesia. Jadi tidak ada satu negarapun didunia ini secara yuridis menghukum penjara drug user atau drug addict, tetapi di Indonesia meskipun fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, hakim menjatuhkan hukuman penjara, " jelasnya.
Pihaknya mengusulkan agar pemerintah melalui badan badan yang diberi tugas untuk melakukan penelitian supaya melakukan penelitian tentang efektifitas dan efisiensi hukuman penjara bagi pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya tentang manfaat pemenjaraan penyalahguna narkotika.
Penelitian tersebut untuk memastikan, apa manfaat putusan hakim memenjarakan penyalah guna ? dan kenapa hakim sejak diberi kewenangan rehabilitatif berdasarkan UU narkotika yang berlaku tetapi tidak digunakan, "pungkasnya.
( syarief 01 )