Sat Reskrim Polres Mamasa Lakukan Restorative Justice Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

MAMASA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa kembali melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam upaya menyelesaikan secara damai kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Sdr. RK, yang terjadi di Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Senin, 7 Oktober 2024.


Restorative Justice dipilih sebagai pendekatan untuk menyelesaikan konflik secara damai, dengan tujuan mengembalikan hubungan baik antara pelaku dan korban, serta menghindari proses hukum yang berkepanjangan. Proses ini diinisiasi oleh Satreskrim Polres Mamasa dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.


Dalam pelaksanaan RJ, pihak pelapor yang merupakan korban dan terlapor Sdr. RK, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka melalui jalur damai. Keduanya bertemu di hadapan aparat kepolisian untuk membicarakan penyelesaian perkara tersebut. Setelah proses negosiasi yang berlangsung lancar, keduanya setuju untuk saling memaafkan. Korban juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polres Mamasa.


Sebagai bentuk kesepakatan damai, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian, yang disaksikan oleh aparat kepolisian dan pihak keluarga dari masing-masing. Dalam surat tersebut, terlapor berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban mengikhlaskan dan tidak akan menuntut pelaku di kemudian hari.


Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin, menyampaikan bahwa restorative justice adalah salah satu pendekatan yang diutamakan dalam penyelesaian kasus-kasus ringan yang memungkinkan adanya perdamaian. “Restorative justice ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berdamai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Kami berharap melalui mekanisme ini, hubungan sosial di antara masyarakat dapat tetap terjaga,” ungkap Kapolres.


Dengan berakhirnya proses restorative justice ini, kasus penganiayaan yang melibatkan Sdr. RK dinyatakan selesai secara damai. Satreskrim Polres Mamasa terus mendorong pendekatan RJ untuk kasus-kasus yang memungkinkan adanya penyelesaian damai, demi menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.


Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Lebih baru Lebih lama