Respon Surat Plt Bupati Lebong, Ketua DPRD Lebong Pastikan Paripurna APBD 2025 Sudah Sesuai Aturan




Sambar.id Bengkulu || Melawan Surat Plt Bupati, Ketua DPRD Sayangkan Fahrurozi Pembenaran Status Penjabat Sekda, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Carles Ronsen akhirnya merespon tegas surat yang dilayangkan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi kepada dirinya. Bahkan, ia menyayangkan surat tersebut justru terbit lebih dulu di media-media ketimbang dirinya selaku orang nomor 1 di lembaga legislatif.


Surat bernomor: 800/005/B.7/Setda/2024 perihal Legalitas Pendelegasian Pejabat Yang Mengatasnamakan Plt Bupati Lebong kepada dirinya terkesan salah alamat.


Menurutnya, surat pembenaran status Penjabat Sekda Lebong, Doni Swabuana kepada dirinya selaku lembaga eksekutif tidak dibenarkan. 


Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) telah menganulir penunjukkan dan pelantikan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Plt Gubernur Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.


"Itu salah alamat. Karena untuk status sudah jelas," tegasnya melalui Telepon Genggam.


Sementara itu, lanjut Carles, terkait jadwal paripurna yang telah disepakati bersama dalam rapat telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai aturan tersebut, DPRD akan berusaha mengesahkan APBD tepat waktu di tenggat pembahasan dan pengesahan mulai dari Oktober sampai November 2024.


"Itu aturan yang mengatur. Bahwa proses pembahasan dan deadline sudah ditentukan. Jika tidak, maka kita disanksi. Dan jadwalnya juga sudah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD," tegasnya.


Lalu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Sekretaris, Cahya Sectiantoro menambahkan, surat yang dilayangkan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi itu sudah diterima senin kemarin (21/10) sore pukul 17.30 WIB di Sekretariat DPRD Lebong.


Bahkan, lebih dahulu terbit di media ketimbang dirinya menerima fisik surat tersebut.


"Paripurna terakhir hari Kamis (17/10). Sedangkan. Suratnya ditulis tertanggal 18 Oktober. Dan baru diterima kemarin sore. Itupun sudah beredar di Media sebelum kami terima," ujar Sekwan.


Menurutnya, paripurna rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 terkait Penyusunan APBD.


"Intinya ini internal eksekutif. Kalau pelaksanaan paripurna itu mekanisme harus tetap berjalan. Kita tidak mau gara-gara telat pembahasan kita disanksi Mendagri," sebutnya.


Lebih jauh, Cahyo menegaskan, untuk surat undangan pelaksanaan paripurna DPRD terkait Raperda APBD TA 2025 sudah disampaikan ke lembaga eksekutif. Itupun setelah adanya penetapan KUA PPAS APBD 2025 yang dilakukan pihaknya bersama TAPD.


"Kalau undangan ada. Tapi, terkait surat tugas itu bukan ranah kita," pungkasnya.


Terpisah, Asisten II Bidang Ekonomi dan pembangunan sekretariat daerah kabupaten Lebong Zulhendri menyebutkan kehadirannya di Paripurna sesuai dengan undangan yang ia terima, dan apa yang dirinya lakukan sa’at paripurna diyakini tidak menyalahi ketentuan yang ada selaku wakil ketua III TAPD.


“Sesuai dengan Permendagri nomor 15 Ta 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 halaman 128 Matrik tahapan dan jadual penyusunan,” tulis Zulhendri yang disampaikan melalui pesan Whatsapp.

   ( S J )

Lebih baru Lebih lama