Resmi Kemendagri Anulir SK Doni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong






SAMBAR.ID LEBONG BENGKULU ||Dinilai oleh sejumlah pihak menimbulkan kegaduhan, merusak tatanan birokrasi dan mengangkangi aturan, akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menganulir surat keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah tersebut yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong. 


Putusan itu berdasarkan Surat Kemdagri RI nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu tertanggal 8 Oktober 2024.


Dalam surat tersebut pada poin nomor 2 dijelaskan, terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Lebong Kabupaten Lebong atas nama Donny Swabuana, S.T.,M.Si., NIP.198103182008041001. Jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024 ditegaskan bahwa Pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024.



Lalu, pada poin b terhadap Surat Bupati Lebong Nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 29 September 2024. Hal koordinasi perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Lebong disampaikan bahwa untuk pelaksanaannya agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.


Kemudian, Agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam,. SP.,M.M., NIP: 196908051989031009. Jabatan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses, dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.


"Sehubungan penjelasan pada angka 2 diatas, diminta kepada Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Plt Bupati Lebong, dan melaporkan hasil pelaksanaannya hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri," tulis Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas Nama Mendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsil Tohir, M.Si.


Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Beni Kodratullaah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SK Penunjukan Pj Sekda Lebong Plt Gubernur Bengkulu Rojonsyak telah dianulir (batal) oleh Menteri dalam negeri (Mendagri).


“Benar surat sk penunjukan PJ sekda kabupaten Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu telah dianulir oleh Kemendagri," singkat Beni.
( SJ )
Lebih baru Lebih lama