RC Alami Kecelakaan Kerja, PT Roti Garuda Kencana Diadukan ke Disnaker Kepri

SAMBAR.ID, BATAM – Kasus memilukan terungkap di PT Roti Garuda Kencana, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Seorang karyawan, RC, mengalami kecelakaan kerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

RC, seorang perempuan, harus menanggung biaya pengobatan sendiri setelah kecelakaan yang dialaminya, karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Elang Hitam Indonesia, Darmawan Alamsyah, bersama kuasa hukumnya Dotulong, S.H., dan Tim mendampingi RC dalam kunjungannya ke kantor Disnaker dan Ketenagakerjaan Kepri di Sukajadi, Senin (30/09/2024). Yang juga didampingi oleh Yulla dari tim reaksi cepat Disnaker Kepri.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 1 Maret lalu, RC mengalami cedera parah di kepala dan pundak kiri, yang mengharuskannya menjalani operasi.

Namun, RC harus menanggung biaya sendiri karena perusahaan tidak mendaftarkannya ke BPJS. "Saya harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Perusahaan tidak bertanggung jawab penuh," ungkapnya.

Yulla membenarkan bahwa RC tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengatakan bahwa Disnaker telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk menindaklanjuti laporan RC. Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Yulla menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi. Ia juga menyatakan bahwa Disnaker akan segera mengeluarkan nota pemeriksaan kepada PT Roti Garuda Kencana untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.

Sejak Maret lalu, laporan RC belum mengalami perkembangan signifikan, dan ia masih memerlukan perawatan lanjutan yang diperkirakan memakan biaya lebih dari Rp 50 juta.

Kasus ini memicu perhatian publik, yang berharap Disnaker Kepri segera menindak tegas PT Roti Garuda Kencana sesuai PP No. 86 Tahun 2013 dan UU No. 24 Tahun 2011, yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS.(Ant)

Lebih baru Lebih lama