Razia KRYD Saat Konser Dangdut, Polisi Kembali Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk di Mayong


SAMBAR.ID, Jepara - Polres Jepara | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Polsek Mayong kembali menggelar operasi minuman keras (miras).


Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras dari acara pesta atau pagelaran musik dangdut yang digelar di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Rabu (23/10/2024) malam.


Kapolsek Mayong Iptu Yusron mengatakan, bahwa pada saat kegiatan pengamanan acara pesta atau pagelaran musik dangdut, pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk.


“Hari ini, kami berhasil mengamankan 53 botol minuman keras berbagai merk dari sebuah acara pesta atau pagelaran musik dangdut di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong,” ujar Iptu Yusron saat ditemui di Mapolsek Mayong, Kamis (24/10/2024).


Adapun perincian miras yang diamankan meliputi 7 botol anggur kolesom, 2 botol congyang, 2 botol atlas, 1 botol bir anker, 1 botol anggur merah dan 40 botol miras oplosan.


Ia menyampaikan, bahwa operasi miras tersebut diadakan sebelum pertunjukan dimulai, karena untuk mencegah hal yang tidak ingin terjadi.


“Kami melaksanakan operasi miras sebelum pertunjukan dimulai, karena untuk mencegah hal hal yang tidak ingin terjadi. Bila sudah mabuk biasanya akan melakukan perbuatan yang tidak terkendali, membuat keonaran, berantem dengan sesama penonton atau pejoget. Dan yang terpenting kehadiran kami di lokasi pertunjukan ini, untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung. Sehingga pertunjukan berjalan aman dan tertib tanpa gangguan apapun,” jelasnya.


Selain itu, Iptu Suyatmoko berujar, kegiatan operasi miras tersebut merupakan kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) demi menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat Kecamatan Mayong.


Dalam kesempatan itu, Kapolsek Mayong juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual, membeli dan meminum Miras, karena dampak dari Miras sangat merugikan peminumnya baik kesehatan maupun perbuatan yang tidak terkontrol.


“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penjualan miras di wilayah Kabupaten Jepara, khususnya Kecamatan Mayong agar menginformasikan atau melapor ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.


Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Polres Jepara beserta jajarannya melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.


Salah satunya adalah melalui kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) dengan melakukan razia minuman keras (miras).


“Operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras, demi terwujudnya situasi yang aman, damai dan sejuk terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang,” ucap Iptu Dwi Prayitna.


Menurutnya, miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak pidana, dimana jika seseorang sudah mabuk miras maka emosionalnya sulit untuk dikendalikan, dan mudah sekali terpancing amarah.


“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras, jika sudah mabuk, ada gesekan sedikit saja akan mudah terbakar emosinya,” katanya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.


“Silahkan hubungi hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.



Editor : Toni

Sumber  : humas polres Jepara 

Lebih baru Lebih lama