SAMBAR.ID// BANGKA SELATAN - Masyarakat Permis/Rajik meminta agar pihak Adhyaksa turun memeriksa hasil bijih timah PT SMB di dapatkan dari mana saja. karena di desa Permis kec.Simpang Rimba kab .bangka selatan, mereka jarang membongkar bijih timah dari kegiatan operasional KIP di dalam IUP nya yang berbatasan langsung dengan WIUP PT.Timah yang saat ini dikerjakan oleh tambang Rajuk jenis PIP. Rabu (30/10/2024).
Masyarakat Permis saat di konfirmasi mengenai hasil biji timah yang di hasilkan KIP milik PT SMB, dan mengenai manfaat apa yang sudah diterima masyarakat dengan hadirnya KIP milik PT SMB .
Namun masyarakat Permis terutama para nelayan mengatakan "kalau tidak ada manfaat apalah kapal isap produksi milik PT SMB yang bekerja di wilayah Rajik/Permis ,yang ada para nelayan susah melaut karna adanya KIP PT SMB yang berlokasi dizona tangkap nelayan" .
Ujar salah satu sumber yang tidak mau identitasnya dipublikasikan.
Beberapa nelayan juga mengatakan kepada awak media , Kalau KIP milik PT SMB cuman satu yang kadang beroperasi, sedangkan KIP yang satunya hanya bejangkar saja dan menghalangi kami untuk memasang jaring ikan."
Awak media mencoba mendatangi kantor PT SMB guna mengkonfirmasi langsung , lalu melalui via whatsapp awak media menghubungi pak Senja yang mengaku perwakilan PT SMB.,namun pak Senja mengajak awak media ketemu diluar kantor untuk bertemu awak media.
Awak media pun mencoba mendalami dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak di pemerintahan terutama kades Permis dan Rajik yang ikut andil , dan harusnya bertanggung jawab mengenai hasil bijih timah PT SMB yang di duga di akui berasal dari KIP mereka yang berada di desa Rajik/Permis. yang ternyata menurut warga Permis kalau itu semua tidak masuk akal. karna masyarakat beserta para nelayan tidak pernah melihat KIP PT SMB bongkar timah di permis. masyarakat juga mengatakan, kalau memang PT SMB mengaku timah mereka berasal dari desa Rajik/Permis dimana CSR untuk masyarakat dan nelayan desa Rajik/Permis.
Informasi juga dari kades Permis bahwa ada kompensasi yang diberikan ke.kas desanya setiap bulan dengan nilai yang dinilai kurang apalagi nelayan yang terdampak langsung tidak menerima sesuai hasil kesepakatan sebelumnya dari pihak PT.SMB.
(Ansory)