Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Narkoba Dan Obat Keras Sepanjang September 2024

SAMBAR.ID KUNINGAN || Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas selama bulan September 2024. 


Kasus-kasus ini melibatkan pengedaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan tanpa izin edar di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Kuningan. 


Para tersangka yang terlibat menjalankan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga perantara dalam jual beli barang terlarang.


Kasus-kasus tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni empat kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Garawangi, dan satu kasus di Kecamatan Luragung. Dari ketujuh kasus yang terungkap, lima di antaranya merupakan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu, sementara dua kasus lainnya melibatkan penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus operandi yang bervariasi.


Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Satu orang tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan penyalahgunaan obat keras sekaligus, lima orang tersangka lainnya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 13,15 gram serta 1.046 butir obat keras, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.


Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam. Beberapa di antaranya menggunakan metode "sistem tempel," di mana barang haram disimpan di lokasi tertentu dan diambil oleh pembeli tanpa kontak langsung. Selain itu, ada juga transaksi yang dilakukan secara tatap muka atau melalui sistem COD (cash on delivery), di mana penjual dan pembeli bertemu langsung untuk melakukan transaksi.


Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara itu, pelanggar penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. @Budi

Lebih baru Lebih lama