Polda Kepri Musnahkan Sabu di Hadapan Lima Tersangka


SAMBAR.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dalam acara yang digelar pada Kamis (03/10/2024). 

Acara ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta disaksikan oleh lima tersangka.

Dalam pemusnahan ini, total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 32.600,32 gram bunga ganja, dengan 0,82 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Selain itu, terdapat 2.673,52 gram ganja kering (0,69 gram disisihkan) dan 999,96 gram sabu (0,13 gram disisihkan).

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Polda Kepri untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. 

“Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi simbol dari perang melawan narkoba. Kami ingin masyarakat memahami bahwa narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tambah Anggoro.

Anggoro mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan lembaga terkait. “Tanpa kerjasama, kita tidak akan dapat memberantas peredaran narkoba dengan efektif,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam melawan narkoba dan memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan. “Kami akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tandas Anggoro.(ant) 

Lebih baru Lebih lama