PKN Minta Perlindungan Hukum ke Presiden RI

Patar sihotang SH MH 
Sambar.id, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum di duga melindungi Korupsi, Pemantau keuangan negara (PKN) meminta Perlindungan hukum dan rasa keadilan kepadanPresiden Republik Indonesia yang baru Presiden Prabowo subianto atas dugaan Kementerian Pekerjaan Umum Jl Pattimura melindungi dugaan pelaku korupsi yang di laporkan PKN. Sabtu (26/10/2024)


Permintaan tersebut melalui ketua Umum PKN Patar sihotang SH MH menjelaskan Bahwa PKN baru menerima Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke 4 [SP2HP ] dari Dirkrimsus Polda Jawa tengah dengan  Nomor SP2HP /874/X/RES 3.4/2024 /DITRESKRIMSUS tertanggal 22 Oktober 2024.


Bahwa laporan dugaan korupsi yang di laporankan PKN ke Dirkrimsus Polda jawa tengah telah di proses penyelidikan dan dalam rangka penyelidikan perkara tersebut telah di minta Inspektorat jenderal kementerian PUPR RI untuk melakukan Audit dengan Tujuan tertentu [ADTT]  

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat

Sementara hasil ADTT inspektorat kementerian PUPR RI tersebut menyatakan bahwa telah di lakukan audit dengan Tujuan tertentu atas laporan PKN tentang dugaan korupsi pada pekerjaan Presservasi pelebaran jalan Rembang Blora Tahun anggaran 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 136 Milyart dan telah di temukan kerugian negara Rp 978.124.960.00  dan sudah mengkondisikan Perusahaan Penyedia Jasa untuk mengembalikan ke Kas negara sehingga dugaan korupsinya dianggap telah selesai.


Patar sihotang menjelaskan Bahwa Kementerian Pekerjaan Umum terkesan dan diduga melindungi korupsi dengan modus hanya mengembalikan kerugian negara sebesar kepada kas negera Rp 978.124.960.00  hal dapat di kategorikan pelanggaran hukum dan menyakiti rasa keadilan Masyarakat dalam hal ini keluarga besar Pemantau keuangan negara PKN.


Apabila Penyelidik dan auditor menemukan adanya niat [ mensrea] melakukan kejahatan menguntungkan diri sendiri atau kelompok  seharusnya di lanjutkan ke pihak penyidik untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, bukan di suruh mengembalikan ke kas negara dan menyatakan kasus di tutup dan selesai.

Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel

Hal ini lah yang menjadi fakta adanya dugaan kementerian Pekerjaan Umum diduga melindungi pelaku korupsi. Patar Sihotang menjelaskan Kronologis dan fakta fakta kasus dugaan Kementerian PUPR RI melindungi dugaan korupsi.


berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada dugaan penyimpangan dan korupsi pada proyek pekerjaan Nama Tender : PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA Unit : LPSE KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Tanggal Pembuatan : 07 September 2018 Tanggai Selesai : 17 Oktober 2018 nilai kontrak Rp. 136.968.232.000,00 yang di menangkan  PT BUTXXN TIRTO BASxxKORO yang beralamatkan di Jl. MXXXayjend Panjaitan No. 3A BXXXXanjarnegara — Banjarnegara (Kab) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen {PPK} adalah Ardita Elias Manurung,ST,MT ,   selanjutnya bahwa  berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB)  yang sudah berhasil dikumpulkan menyebutkan, bahwa Spesifikasi RAB Pekerjaan U Ditch Type DS 2 dan DS 3 Pekerjaan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora yang seharusnya menggunakan besi ulir dengan ukuran 13 mm.


Namun setelah Tim PKN melakukan investigasi kelapangan di temukan banyak  jalan yang rusak karena ternyata perusahaan Pekerjaan mengunakan Besi 8  yang seharusnya menurut Rencana anggaran biaya dan spesifikasi pekerjaan adalah mengunakan besi 13 MM.

Baca Juga: Joging Track Pengaman Pantai di Ketapang Ambruk, Warga Khawatir Dampak Lebih Parah

Patar Sihotang ketum PKN menyampaikan tentang Fakta Lapangan yang di temukan Tim PKN pada saat investigasi.


Berdasar informasi dari masyarakat atas keluhan ambrolnya Penutup U Ditch di depan Terminal Type C Sulang — Kabupaten Rembang, selanjutnya Tim PKN melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut lebih teliti dengan pengambilan semple Proyek yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda. Dengan berbekal alat rekam (Video / Foto),Meteran dan Sketmat Digital (Ukuran Lingkar Besi) dengan menemukan fakta di lokasi,membenarkan bahwa ditemukan kondisi Penutup U Ditch saluran Preservasi Pelebaran Jalan sebelah Kanan-sebelah Kiri Pasar Kecamatan Sulang Kurang Lebih 1.500 M.


Dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai. Selanjutnya, bermodal Sketmat Digital (Alat Ukur) tersebut, setelah Tim PKN melakukan Pengukuran ditemukan ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 mm, 9,4 mm, 9,8 mm dan 10 mm pada Proyek Pekerjaan yang sama pada titik yang berbeda.


Maka, atas temuan ketidaksesuaian ukuran tersebut, bisa diduga bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Spesifikasi, kemudian Tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari,mengumpuikan informasi terkait proyek tersebut dengan mengumpulkan:

  1. Ambrulnya penutup saluran U Ditch di depan Terminal Tipe C Sulang Di sekitar Lokasi Terminal Tipe C Sulang keberadaan ambrolnya penutup saluran U Ditch yang dirasa menggangu aktivitas kendaraan yang keluar masuk Terminal tersebut, kemudian Tim PKN melakukan pengecekan dilokasi berbekal alat ukur besi Sketmat Digital, ditemukan besi ukuran 7,3 mm dan 7 8 mm.
  2. Ambrulnya penutup saluran U Ditch sebelah Selatan Lampu Trafick Light Sulang Selanjutnya Tim juga melakuakan pengecekan di titik yang berbeda, sebelah Selatan Trafick Ligth Sulang, PKN menemukan ambrolnya penutup saluran U Ditch sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan, kemudian dilakukan pengecekan dengan alat ukur besi ternyata berukura 9,4 mm dan 9,8 mm.
  3. Ambrulnya penutup saluran U Ditch sebelah ujung bagian Selatan pekerjaan Kemudian Tim juga melakukan pengecekan di titik ujung pekerjaan sebelah Selatan dengan temuan kondisi ambrolnya penutup saluran U Dith, dan setelah dilakukan pengecekan menggunakan  alat ukur ditemukan juga tulangan (Besi) yang digunakan adalah berukuran 9,7 mm dan 10 mm.

Bahwa berdasarkan Investigasi tim PKN tersebut diatas maka PKN melaporkan ke Dirkrimsus Polda Jawa tengah .


Patar sihotang menyampaikan bahwa setelah Dirkrimsus polda jawa tengah melakukan penyelidikan maka Pihak Dirkrimsus meminta kepada Inpektur jenderal kementerian PUPR RI untuk melakukan Audit Investigasi dengan Tujuan tertentu [ADTT] dan Inpektur Jenderal menyampaikan hasil nya bahwa telah di temukan kerugian negara sebesar 978.124.960 .00  dan sudah di kembalikan ke kas negara dengan demikian tindak pidana korupsi tidak ada dan kasus di tutup . hal ini menurut hukum dan menurut kami sebagai pelapor adalah tindakan melanggar hukum dan menyakiti rasa keadilan kami sebagai masyarakat pelapor dan para aktivis anti korupsi.


Patar sihotang menjelaskan bahwa walaupun kerugian negara telah di kembalikan ,tindak pidana korupsinya tetap di proses karena Niat  jahat nya  antara lain merobah spesifikasi besi dari 13 M di robah menjadi 8 MM  sudah dilakukan sehingga niat jahat atau [mentsrea ] sudah lengkap dan terbukti seharus nya Inspektorat kementerian PUPR RI melaporkan atau membuat kesimpulan agar melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan karena sudah di temukan kerugian negara yang di perhalus Bahasa nya dengan kelebihan bayar.


Bahwa menurut Patar sihotang ,Berdasarkan fakta - fakta diatas di duga telah terjadi adanya dugaan korupsi dengan modus pengurangan volume besi yang berakibat terhadap rapuhnya kondisi pekerjaan tersebut dan menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara, dan kondisi tersebut telah memenuhi unsur — unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada ketentuan : Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan.


keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”


Patar menyampaikan bahwa atas kasus ini kami Pemantau keuangan negara PKN telah meminta Perlindungan Hukum dan  keadilan Hukum kepada Bapak Presiden yang baru nyaitu bapak Prabowo subianto demikian juga kepada Kapolri dan  Jaksa agung agar laporan PKN ini di proses dan di lanjutkan ke tahap penyidikan dan Kerugian negara yang sudah di kembalikan dijadikan jadi barang bukti kerugian negara.


"Kami berharap bapak Presiden dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini dengan tujuan agar para penegak hukum dan  lembaga yang diberikan hak untuk audit dan pemeriksa keuangan negara benar benar melakukan  Misi visi dan Tujuan Pemerintahan Kabinet Merah putih antara lain PEMBRANTASAN KORUPSI," tutupnya


Narahubung: PATAR SIHOTANG SH MH 

Lebih baru Lebih lama