Buntut Dugaan Mark Up DD, Kades Lubuk Bernai dan Camat Junaidi Terkesan Bungkam

Ilustrasi

SAMBAR.ID// JAMBI - Dugaan Mark up pada RAB pekerjaan jalan Desa Lubuk Bernai, Pj. Kades Tating enggan hadapi media, ini merupakan bukti kurangnya pengawasan Camat terhadap penggunaan anggaran pembangunan bersumber dari Dana Desa.


Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan kepada media ini mengatakan, terkait hal ini, Junaidi Camat Batang Asam, terkesan tidak mengerti Tupoksinya dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.


"Disini saya jelaskan agar Camat Junaidi bisa paham tupoksinya sebagai pengawasan," ujarnya


Menurut Hamdi, pengaturan  mengenai desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan  paradigma pengaturan desa. 


"Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa," bebenya


Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu  sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.


Guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa yang bersumber dari APBN.


"Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas  mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya


Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa terdapat beberapa permasalahan, meliputi :

  • Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas).
  • Adanya pekerjaan kontruksi yang seluruhnya dilakukan pihak ketiga
  • Adanya kelebihan pembayaran.
  • Adanya kekurangan volume pekerjaan
  • Hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.
  • Adanya pengadaan fiktif.
  • Adanya Pengeluran tidak didukung bukti yang memadai
  • Laporan tidak dibuat.


Diungkalkan oleh Hamdi bahwa ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana.


"Permasalahan tersebut muncul disebabkan belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya di Pemerintah desa. Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM aparatur baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan dan adanya resiko  tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana desa,"ungkap Hamdi.


Potensi masalah tersebut perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. 


"Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan yaitu Camat, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa," Kata Hamdi Zakaria.


Hamdi juga mengatakan, berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati dibantu Camat dan  Inspektorat serta Bupati menugaskan Perangkat Daerah terkait.


Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.  meliputi, laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan desa, efisiensi dan efektivitas pcngelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan  tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peran APIP dalam pembinaan dan Pengawasan Dana Desa dilakukan dengan 2 cara, Pertama assurance dan peran Consulting. 


Peran assurance  dilakukan dengan memberikan penilaian atau pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem atau subjek lainnya. Bentuk kegiatan assurance berupa kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi. 


Peran Consulting  atau konsulasi memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasar kesepakatan APIP dan manajemen, kegiatannya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi. 


Beberapa kegiatan konsultasi, diantaranya

  • Ikut berperan dalam penyusunan kebijakan Kepala Daerah terkait pengelolaan Keuangan dan aset desa.
  • Melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten sebagai Nara Sumber.
  • Pendampingan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan desa.


Pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. 


Beberapa hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut seperti, Pelaksanaan pengawasan dana desa  bertujuan untuk memberikan keyakinan  yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan  ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat  jumlah, dan tepat penggunaan.


Pengawasan Dana Desa diarahkan  untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan Dana Desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan tindakan represif atau  APIP berfungsi sebagai  early  warnzng  system. 


"APIP harus mampu melakukan  asistensi pendampingan pengelolaan Dana Desa, sehingga kegamangan ketakutan  perangkat desa untuk membelanjakan dana desa tidak terjadi," jelas Hamdi


Meskipun pengawasan Dana Desa   bersifat pencegahan namun bukan     berarti APIP mengabaikan adanya tindakan kecurangan (fraud) pengelolaan Dana Desa, sehingga APIP juga harus merancang program  pengawasan Dana Desa yang sifatnya pengawasan    terhadap kepatuhan desa (audit kepatuhan)  dalam  pengelolaan dana desa. 


Disamping  itu, APIP juga harus   merespon apabila  terdapat pengaduan    masyarakat  terkait  pengelolaan Dana   Desa   melalui klarifikasi kajian    dan atau  Pemeriksaan Khusus Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi)


selain   penilaian   terhadap kepatuhan     pengelolaan Dana Desa, APIP juga     harus mampu melakukan penilaian   terhadap kinerja Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian  APIP harus  mampu  menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat  kepada  masyarakat.


mengingat besarnya jumlah dan kondisi   geografis desa, maka dalam merancang   Program  Kegiatan  Pengawasan   Tahunan (PKPT), APIP harus merancang  pengawasan ke dalam  PKPT berbasis risiko,


pedoman  pengawasan  Dana  Desa oleh    APIP  mengatur standar minimal  langkah-langkah  yang  harus  dilakukan  oleh   APIP dalam  melakukan  pengawasan   Dana  Desa  termasuk  didalamnya format-format  mengenai  Program  Kerja Pengawasan   (PKP),  Kertas Kerja  Pengawasan    (KKP) maupun sistematika    Laporan  Hasil Pengawasan  (LHP), ungkap Hamdi Zakaria, A.Md mengakhiri pembicaraan nya.


Terkait hal ini, Pj. Kades Tating dikonfirmasi via WA tidak bersedia menjawab, Hal yang sama juga dilakukan Camat Junaidi tidak memberikan jawabanya. (*/Tarmizi)

Lebih baru Lebih lama