Sambar.id Majalengka - Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Majalengka, bertempat di Gedung Yudha Karya Pemkab Majalengka, Senin (28/10/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BKPSDM, H. Gatot Sulaeman, Kadisdik H. Umar Ma'rup, Staf Ahli , Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, dan undangan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka Nomor : 100.3.3.2 / KEP.. 1223 - BKPSDM / 2024, ada 46 Kepala Sekola SD dan SMP yang mengisi kekosongan.
Pj Bupati Dedi Supandi, mengatakan selamat kepada Kepala Sekolah yang telah diangkat untuk mengisi kekosongan di sekolahnya masing -masing.
Menurut data di Dinas Pendidikan ada 60 sekolah SD dan SMP yang tidak mempunyai kepala sekolah, karena pensiun.
Pengisian jabatan Kepala Sekolah sudah sesuai dengan aturan yang ada dan melalui prosedur yang ditetapkan. Dari pengajuan ke BKN, pertimbangan KASN hingga mendapat ijin mendagri.
" Sesuai instruksi pemerintah pusat maka kekosongan jabatan kepala sekolah harus segera di isi , supaya tidak menggangu dalam kegiatan belajar mengajar serta menjelang tahun ajaran baru. Untuk itu hari ini kita menganggkat 46 guru menjadi kepala sekolah." ujar Dedi.
Pj Bupati meminta kepada para kepala sekolah yang baru menerima SK untuk segera memetakan peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya masing - masing.
" Lakukkan kerjasama dan kolaborasi dalam meningkatkan mutu pendidikan sehingga menghasilkan pendidikan yang berkwalitas dan berdayasaing. Bertanggung jawab atas kualitas pendidikan, kegiatan pembelajaran, kesejahteraan anak, serta kerjasama dengan orang tua dan masyarakat." ungkap Dedi.
Dedi meminta kepada sekolah untuk mendukung program pemerintahan baru mengenai makan siang gratis, maka sekolah harus siap dan suport dengan adanya program tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Umar Ma'aruf mengatakan setiap bulan, ASN dilingkungan Dinas Pendidikan rata - rata ada sekitar puluhan yang mengalami purna tugas atau pensiun dan didalamnya termasuk kepala sekolah.
Dan terhitung dari Januari 2024 sampai sekarang belum ada lagi pengisian kekosongan kepala sekolah.
(Bens)