SAMBAR.ID, REMBANG, JATENG, Diduga oknum anggota polisiber- inisial (N) jadi Pagar Betis di Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Rembang.
Hal itu tambang ilegal milik hj sapa atun, pada saat dikonfirmasi ke pihak Inisial (N dan SA) Keduanya tidak menanggapi dengan baik bahkan lebih memilih diam.
Meski jelas sangsi yang menjerat penambang ilegal jenis andresit, namun tetap saja penambangan tersebut eksis dijalanin Hj Sapa Atun yang berlokasi di Desa Gondo sari RT 01 RT 02 RW 02 kelurahan Sido Mulyo kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Rabu 3/10/2024.
Hasil Pantauan awak media dan warga sekitar ber.inisial H dan JN Sabtu (28/09/24) di sekitar lokasi terlihat penambangan milik Hj sapa Atun masih beroperasi, bahkan sudah berjalan sepuluh tahunan, pasalnya diketahui kalau penambangan tersebut tak mengkantongi izin.
Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, ditambah lagi dampak pada kesuburan tanah yang mengakibatkan kurang nya hasil panen petani dan menghambat sumur air bersih.
Warga menduga pemilik tambang yang membuat aktifitas pertambangan ilegal milik Hj Sapa Atun masih berjalan mulus dan langgeng. Tak Pernah Tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Hukum di wilayah Polres Rembang. Rabu 3 Oktober 2024.
Bahkan diduga kuat Dinas terkait pun ikut serta dalam mengamini aktivitas penambangan tersebut di wilayah Rembang.
Sanksi untuk penambangan ilegal logging, termasuk penambangan andesit, adalah pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hukum di wilayah polres Rembang Jangan tutup mata, tutup telinga mengetahui Penambangan ilegal milik hj. Sapa Atun yang masih Beroperasi, kami menghimbau kepada Kapolres Rembang segera menindak tegas kepada anggota nya yang terlibat menjadi beking tambang dan/atau turut serta melindungi pemilik tambang ilegal, Kapolres Rembang segera menindak tegas bagi anak buahnya/anggotanya yang ikut terlibat Penambangan di Rembang .
Sampai Berita ini ditayangkan , dan masih Dikonfirmasi kan," kepada pihak (APH) ber- inisial (N dan SA), Sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Toni
Sumber : Tbinterpol.com