Petani Minta Polres Mukomuko Tetapkan Tersangka Pembakar Dan Perusak 17 Pondok Mereka.



Sambar.id Bengkulu - Anggota petani Maju Bersama dan Petani Tanjung Sakti meminta Polres Mukomuko menetapkan tersangka pembakar dan perusak 17 pondok mereka yang dilakukan oleh oknum petugas PT Daria Dharma Pratama (DDP) Mukomuko, Bengkulu.


Permintaan disampaikan karena petani telah melaporkan kerugian atas kejadian tersebut pada 1 April 2024 ke Mapolres Mukomuko. Laporan disampaikan atas nama Edi Jon Soni dan diterima petugas piket Reskrim Polres Mukomuko atas nama Briptu Bagus Kurnianto, SH.   


“Saat saya berada di pondok lahan yang saya kelola di wilayah Talang Arah Kecamatan Malin Deman, tiba-tiba belasan oknum petugas PT DDP membongkar dan merampas paksa pondok milik saya,” ungkap Edi Jon Soni Petani Maju Bersama Mukomuko.


Edi menjelaskan saat peristiwa terjadi teman nya atas nama Suharto dan Samsul menderita cidera akibat membantu mempertahankan keberadaan pondok yang dibongkar dan dirampas tersebut. 


Sementara itu 16 pondok milik Petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sule Kecamatan Malin Deman Mukomuko dibakar oleh oknum petugas PT DDP pada 18 Maret 2024.


“Meski petani sudah melaporkan kejadian sekira 7 bulan yang lalu, namun polisi belum juga menetapkan tersangka pembakar 16 pondok milik petani di wilayah Air Sule Kecamatan Malin Deman,” kata Ibnu Amin perwakilan Petani Tanjung Sakti.


Berdasarkan catatan petani, peristiwa pada tanggal 18 Maret 2024 tersebut, terjadi sekira pukul 14.00 wib pada saat petani menyatakan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terkait 3 petani yang digugat perdata 7,2 Miliar oleh PT DDP.



Saat petani sedang sibuk di PN Mukomuko, belasan security PT DDP menggunakan mobil melempar 16 pondok petani petani dengan menggunakan bom molotov.


UN perwakilan Petani Tanjung Sakti yang sedang berbaring di dalam pondok hampir tersambar api yang berasal dari bom molotov tersebut. 


Akibat pembakaran 16 pondok Petani Tanjung Sakti dan pengrusakan pondok Petani Maju Bersama di wilayah bekas HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, para petani menderita kerugian ratusan juta rupiah. Kerugian petani terdiri dari, motor, sinso, racun rumput, beras, peralatan masak, pakaian, pupuk, dan lain-lain.


Sedangkan terkait kasus di atas tim Polda Bengkulu sudah melakukan cek TKP beberapa bulan lalu dan tim gabungan Polres Mukomuko bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko melakukan pengambilan titik koordinat kejadian di dua lokasi pada Kamis 23 Oktober 2024.

( SJ )

Lebih baru Lebih lama