Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II Perkara Pembuatan Jaringan Kominfo Desa

Sambar.id, Palembang, Sumsel - Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi konikasi dan informasi lokal Desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Musi Bayuasin Tahun Anggara 2019-2023


Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.mengungkapkan telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023. 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Wilayah Rantepao, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan 2 Pelaku dan 8 Paket Sabu 

Tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023.


Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Baca Juga: Surat Pengaduan di Hentikan, LMP Minta Gubenur Sulsel Copot Kadisnakertrans

Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 ditahan di Rutan Palembang sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.


Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Baca Juga: Polrestabes Semarang Kejar Tersangka Pencurian BMW Hingga Tol Semarang-Pekalongan

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang. (Amel)

Lebih baru Lebih lama