Penolakan Aktivitas KIP diDU 1548 Laut Nelayan 2 Buntut SPK PIP DiCabut PT.Timah Tbk



SAMBAR.ID// Sungailiat-Bangka, Pemberitaan terkait aksi dari sejumlah masyarakat nelayan Sungailiat yang terdiri dari tokoh ormas,LSM, tokoh pemuda nelayan Sungailiat,serta Kaling nelayan 2 menolak keras adanya aktivitas KIP BS 275 dan KIP BT 333 didepan muara nelayan 2 Sungailiat Bangka,Rabu(16/10/2024).


Hal ini dipicu karena salah satu izin SPK PIP atas nama CV mitra PT Timah Tbk (TRBK) dicabut karena bekerja diluar Blok RK yang telah ditentukan sesuai Surat dari Kepala Wilasi Bangka Utara PT.Timah Tbk.


Selain itu juga menurut info dari pejabat pengawas operasional PT. Timah pada sekitar 5 Oktober 2024 telah terjadi kecelakaaan Tambang yang meyebabkan salah satu pekerja ponton PIP tewas setelah menjalani perawatan selama 3 hari dRumah Sakit juga merupakan ponton saudara ALX yang berasal dari binaan CV.TRBK yang bergeser dari Lokasi Laut Nelayan 2 ke Lokasi Muara Air Kantung DU 1548 .


Hal ini pula yang menyebabkan beberapa pejabat bidang PIP PT.Timah,pihak CV,Pemilik Ponton dan penambang telah diperiksa oleh Pihak POLRES Bangka dan akibatnya CV.PB tidak bisa beroperasi karena masih dalam proses penyidikan pihak Polres Bangka.


Namun hal yang berbeda disampaikan salah satu masyarakat nelayan (DR )saat diwawancarai langsung oleh awak media mengatakan bahwa KIP selama inipun telah bekerja didepan muara nelayan 2 malah dari tahun lalu seperti KIP Kim Hin atau Kim Kim  mitra SPK  PT.Timah .

"Lokasi depan Puri Ansel itukan yang menjadi incaran penambang rajuk bang,mungkin mereka takutnya dihajar KIP tersebut.

Kita tahu sama tahula disitu para penambang ponton kerja maling-maling agar dapat masuk kelokasi depan Puri Ansel,karena memang bisa 2- 3 kampil perponton perharinya dan tidak pernah dapat izin dan selalu dilaporkan oleh pihak pengelola wisata tersebut".jelasnya.

Namun kenyataanya sudah ada legalitas PIP yaitu CV.TRBK mendapatkan izin kerja dimuara nelayan 2 tidak diberikan izin oleh pihak pengelola wisata Puri Ansel dan Batavia namun KIP bisa masuk dan beroperasi disekitar wilayah tersebut walaupun masuk dalam WIUP PT.Timah Tbk.



Menurut aturan diPermen ESDM No. 1827 K/30/MEM /2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang baik .

Khususnya jarak operasional kerja KIP tidak ada pembatasan berapa mil terdekat atau terjauh dari garis pantai.


Namun untuk PIP ada ketentuan antara lain :

-area operasi PIP dibatasi dengan jarak maksimum 1 (satu) mill laut dari pantai dan /atau dengan kedalaman air laut tidak lebih dari 10 meter .

-stabilitas ponton mampu menopang berat beban yang diizinkan dan gaya dari luar.

-hanya dioperasikan pada siang hari,dan 

-hanya dapat dipindahkan dari satu daerah kerja kedaerah kerja lainya dengan keputusan tertulis KTT .


Awak media masih berusaha mencoba mengkonfirmasi kepihak PT.Timah dan ketua lingkungan (kaling)setempat sampai berita ini dipublikasikan,  terkait penolakan KIP beroperasi didepan muara nelayan 2 ,ataukah  laut Batavia yang sebenarnya sudah masuk dalam wilayah lingkungan  masyarakat Jalan Laut Kec.Sungailiat Bangka terkait masalah tidak adanya sosialisasi KIP  kemasyarakat terdampak yang bekerja dilokasi dan menyebabkan kecemburuan masyarakat nelayan pekerja tambang rajuk lokal  seperti yang disampaikan Kaling Nelayan 2 Sarifudin yang dihubungi awak media via.sambungan telp.(18/10/2024).


(Red)

Lebih baru Lebih lama