![]() |
Lmp Saat melakukan klarifikasi dan diterima pj Kadisnakertrans Sulsel (Doc. (03/09/2024) |
Disnakertrans Sulsel memiliki fungsi dan peran peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja. Seperti perluasan dan pengembangan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial tenaga kerja,serta pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
Sementara, Tenaga Kerja Asing (TKA) umumnya masuk dengan berbagai jenis visa. Ada visa kunjungan, sosial, yang seharusnya menggunakan visa kerja.
Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel
Selain itu, kasus ketenagakerjaan yang terjadi Perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja dan serikat buruh.
Salah satu contohnya, BPJS Ketengakerjaan karyawan Pabrik terigu PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) belum terbayarkan, seperti dialami oleh Mr Yosep WNA Jerman, melalui ketua laskar merah putih (LMP) Sulsel Taufik Hidayat dilaporkan Ke Disnaker Sulawesi Selatan
"Saya sebagai ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan dalam melaporkan PT spfm di dinas Disnaker Sulawesi Selatan terkait dugaan BPJS Ketenagakerjaan dari 2004 hingga 2018," ungkap taufik Kamis (20/06/2024) lalu.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
Hal itu melalui ketua harian LMP Sulsel Fahrianto SH melakukan klarifakasi Disnakertrans Sulsel menemui beberapa pegawai dan mengakui bahwa ada mekanisme atau pelanggaran yang dilakukan.
"Iya ada pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, dan besok akan komfirmasi kembali kita tunggumi karena ada prosedurnya," kata salah satu Pengawai yang sempat ditemui diruanganya, Rabu (02/10/2024).
Dikutip, hukumonline.com, Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Ini artinya, tenaga kerja asing (TKA) yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib ikut serta dalam BPJS.
Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Siapa saja peserta BPJS itu? Pasal 1 angka 4 UU BPJS berbunyi: “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”
Baca Juga: Madas Geruduk Polres Tangerang Kota
Dalam Pasal 14 UU BPJS yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Ini artinya, BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi tenaga kerja asing (“TKA”). Segala ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan aturan lainnya soal BPJS Ketenagakerjaan berlaku pula bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
Selengkapnya mengenai wajibnya keikutsertaan pekerja dalam BPJS terdapat dalam Pasal 15 UU BPJS:
- Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
- Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
- Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Karena sifatnya wajib, meski TKA yang bersangkutan telah memiliki asuransi sama yang sejenis, maka TKA tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Yang wajib mendaftarkan pekerjanya adalah pemberi kerja. Jika tidak, ada sejumlah sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pemberi kerja tersebut, yakni sanksi administratif sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (1) UU BPJS.
Baca Juga: Jasmerah, ASJB Kemuseum Indonesia
Sanksi administratif itu dapat berupa [Pasal 17 ayat (2) UU BPJS]:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Yang dimaksud dengan “pelayanan publik tertentu” antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan
Dikutip, perusahaan yang memperkerjakan para tenaga kerja asing (TKA) memiliki kelengkapan dokumen berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sedangkan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. TKA wajib dikenakan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), diatur per TKA dalam 1 (satu) jabatan. Yakni, dikenakan konstribusi atau biaya retribusi sebesar USD100 per bulan. (*)