SAMBAR.ID. MAJALENGKA || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka ajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 3,160 triliun.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati, Dedi Supandi pada Rapat Paripurna DPRD penyampaian Raperda APBD 2025, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD, Selasa (01/10/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, SH dihadiri 40 anggota .
Lebih lanjut Pj Bupati, Dedi Supandi menyampaikan secara garis besar program prioritas Pembangunan Tahun 2025 diantaranya Peningkatan Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing, Terwujudnya Transformasi SDM Lokal Yang Kompeten, Adaptif dan Inovatif , Infrastruktur , Pendidikan dan Kesehatan yang merata.
Rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang akan diawali dari sisi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 3,157 triliun atau turun 0,78% dari anggaran pendapatan tahun 2024 sebesar Rp. 3,182 triliun.
" Pendapatan asli daerah pada APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp650,362 miliar atau naik 12,43% dari anggaran tahun 2024 sebesar rp578,441 miliar." ujar Dedi.
Pajak daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 245,099 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp. 72.520 miliar atau naik 42,02% jika dibandingkan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.172,578 miliar.
Sedangkan Retribusi Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 55,869 miliar mengalami penurunan sebesar Rp. 306,387 miliar atau turun 84,58% jika dibandingkan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.362,257 miliar.
Selanjutnya akan kami sampaikan mengenai rencana Belanja Daerah tahun 2025 yang direncanakan sebesar Rp. 3,160 triliun mengalami penurunan sebesar Rp. 81,978 miliar atau turun 2.53% dibanding tahun anggaran 2024 sebesar Rp.3,242 triliun.
Berdasarkan atas Rencana Pendapatan dan Belanja terdapat selisih defisit sebesar Rp. 60,096 miliar. Defisit ini bisa ditutupi dari selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 60,096 miliar dari silpa tahun 2024.
Dapat kami sampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka masih memiliki kekurangan pembayaran iuran BPJS PNS dari tahun 2021 sampai dengan 2023.
Untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) perlu disediakan anggaran yang cukup pada tahun 2025. hal ini tentunya perlu menjadi bahan pemikiran kita bersama dalam pembahasan APBD tahun 2025.
" Kami berharap RAPBD tahun anggaran 2025 dapat disepakati bersama paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan daerah dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran serta dapat memberikan multiplayer efek terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, " jelas Pj Bupati.
Dengan demikian, Dedi berharap dalam pembahasan rancangan APBD ini terbangun sinergi yang positif antara eksekutif dan legislatif, sehingga APBD Kabupaten Majalengka dapat disepakati bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Bens)